Dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat hewan berbisa dan tumbuhan beracun, maka Menteri Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1114/2022 tentang Tim Pengkajian Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Hewan Berbisa dan Tumbuhan Beracun