Tenaga cadangan kesehatan adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk menangani situasi darurat krisis kesehatan yang dapat diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun sosial
Tenaga cadangan kesehatan adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk menangani situasi darurat krisis kesehatan yang dapat diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun sosial
Yang dapat menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan adalah:
1. Tenaga Medis (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Sub Spesialis)
2. Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Tenaga Farmasi, Ahli Gizi, Sanitarian, Epidemiolog, Ahli Kesehatan Masyarakat, Entomolog, Radiografer, Elektromedis, Penyuluh Kesehatan dll)
3. Non Tenaga Kesehatan (Ahli Logistik, Ahli Radio Komunikasi, Ahli Data dan Informasi, Pengemudi Ambulans, Ahli Komunikasi/Hubungan Masyarakat, mahasiswa, Pramuka, dll)
1. Tenaga Cadangan Kesehatan Individu adalah tenaga medis, nakes dan dan non nakes yang terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Cadangan Kesehatan (Si-TCK)
2. Tenaga Cadangan Kesehatan Tim adalah Tenaga Cadangan Kesehatan yang dihimpun dalam suatu tim serta memiliki organisasi pengampu yang membentuk tim tersebut, contoh PSC 119, Tim Gerak Cepat (TGC), Tim Kesehatan Lingkungan, Tim Kesehatan Reproduksi, Tim Gizi, Tim Kesehatan Jiwa, dll
3. Tenaga Cadangan Kesehatan Emergency Medical Team (EMT) adalah Tenaga Cadangan Kesehatan yang minimal terdiri dari Dokter (1 orang), Perawat (2 orang), Tenaga Farmasi (1 orang), Tenaga Logistik/Umum (1 orang), Petugas Administrasi (1 orang) dan Pengemudi Ambulans (1 orang), yang bertugas melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Ya.. TCK merupakan SDM relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan situasi darurat krisis kesehatan dan siap dimobilisasi pada saat terjadinya krisis kesehatan ke lokasi terdampak.
