Sejarah Pusat Krisis Kesehatan

Sejarah PPKK

Sejarah organisasi Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan berawal pada tanggal 24 Juni 1991 yaitu ketika diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.360/Menkes/SK/VI/1991 tentang Kelompok Kerja Tetap Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini juga didasarkan bahwa dalam pembangunan bidang kesehatan masih terdapat kendala permasalahan kesehatan akibat penyakit potensial wabah, dan kejadian bencana yang berdampak terhadap kesehatan. Hal ini juga sejalan dengan organisasi kesehatan sedunia (WHO) yang telah menetapkan program kesiapsiagaan dan upaya penanggulangan bencana sesuai kebijakan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas-PBP), dimana sektor kesehatan perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk suatu kelompok kerja tetap (pokjatap) dengan tugas sebagai berikut: Merumuskan langkah dan strategi, serta melaksanakan koordinasi dan integrasi kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana secara lintas program di lingkungan Departemen Kesehatan, Meningkatkan mekanisme kerja lintas sektoral secara fungsional dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana atas Bakornas-PBP. Namun dalam pelaksanaan tugasnya belum diatur dalam Surat Keputusan ini (akan diatur lebih lanjut).

Selanjutnya Departemen Kesehatan mengangggap perlu membentuk suatu unit fungsional di lingkungan Departemen Kesehatan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan akibat bencana yang dikoordinasikan melalui suatu pusat pengendalian operasi yang pelaksanaan kegiatannya dibebankan kepada Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana (Crisis Center). Oleh karena itu pada tanggal 7 Juni 1995, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 594/Menkes/SK/VI/1995 tentang Unit Fungsional Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana tanpa membubarkan Kelompok Kerja Tetap Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan yang lebih dahulu terbentuk, yang mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian akibat bencana sejak fase kewaspadaan dini (early warning) hingga fase tanggap darurat (emergency response) berakhir; dan
  2. Membentuk Pusat Pengendalian dan Penanggulangan Krisis yang segera bekerja aktif bila terjadi bencana.

Oleh karena adanya perubahan di bidang ekonomi, sosial, dan politik, yang berpengaruh besar terhadap keadaan kesehatan dan pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan sebagai tindak lanjut hasil lokakarya reformasi kesehatan, maka dipandang perlu melakukan pemantauan dan evaluasi dampak akibat krisis ekonomi terhadap sektor kesehatan serta penanggulangannya secara cepat. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka pada tanggal 2 September 1998, Departemen Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.942/Menkes/SK/IX/1998 tentang pembentukan Pusat Informasi dan Penanggulangan Krisis Kesehatan (PIPKK). PIPKK mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan membentuk indikator-indikator terpilih yang dipergunakan untuk pemantauan terjadinya dampak akibat krisis ekonomi terhadap kesehatan;
  2. Mengumpulkan mengolah data dan menganalisisnya;
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksana kegiatan penanggulangan dampak akibat krisis ekonomi terhada kesehatan; dan
  4. Menyampaikan hasil analisis, pemantauan dan evaluasinya kepada Tim Pengarah.


Dengan adanya ketiga unit fungsional tersebut sering terjadi kebingungan dan pekerjaan yang tumpang tindih, apalagi untuk melakukan koordinasi dengan pihak diluar Departemen Kesehatan. Pada tahun 2000 Departemen Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.130/Menkes/SK/I/2000 tanggal 26 Januari tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI dan kemudian disusul dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.726/Menkes/SK/IV/2000 tanggal 24 April tentang pembubaran ketiga unit fungsional tersebut dan melimpahkan tugasnya ke unit Struktural yang baru yaitu Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

PPMK berdasarkan surat keputusan tersebut diatas mempunyai tugas menyusun rancangan kebijakan umum, menyiapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, dan merumuskan kebijakan teknis, serta mengkoordinasikan pelaksanaan, bimbingan dan pengendalian penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rancangan kebijakan umum, penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan, dan perumusan kebijakan teknis, serta koordinasi pelaksanaan bimbingan dan pengendalian di bidang pemantauan krisis dan masalah kesehatan lain serta mobilisasi sumber daya;
  2. Evaluasi pelaksanaan Kebijakan, peraturan, standar, dan program di bidang pemantauan krisis dan masalah kesehatan lain serta mobilisasi sumberdaya; dan
  3. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga PPMK.

PPMK mempunyai 1 bagian dan 2 Bidang (Bagian Tata Usaha, Bidang Pemantauan Penanggulangan Masalah Kesehatan, serta Bidang Mobilisasi Sumber Daya), dengan Kepala PPMK dijabat oleh dr. Emil Agustiono, M kes.

Tanggal 23 Agustus 2000, Pada Perombakan I Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpin Presiden RI ke 4 K.H. Abdurrahman Wahid, Departemen Kesehatan, Kantor Menteri Negara Permasalahan Kemasyarakatan, dan Badan Koordinasi Sosial Nasional (eks Departemen Sosial) dilebur menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Berkaitan dengan hal tersebut pada tahun 2001 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No.446/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tanggal 11 Mei tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI yang salah satunya adalah pembentukan Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan Kesehatan yang terdiri dari 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Kesehatan dan Sosial dan Direktorat Bantuan Kesehatan dan Sosial Korban Bencana.

Tugas Direktorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Kesehatan dan Sosial adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan standarisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi kesehatan dan sosial dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumberdaya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama;
  2. Penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumber daya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama;
  3. Bimbingan teknis di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumberdaya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama;
  4. Evaluasi pelaksaan kebijakan di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumberdaya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Adapun Direktorat Bantuan Kesehatan dan Sosial Korban Bencana yang mempunyai tugas dan fungsi untuk penanggulangan masalah kesehatan dan sosial akibat bencana.

Pada tahun 2001 Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial membentuk unit fungsional Brigade Siaga Bencana (BSB) yang awalnya terdiri dari Tim Medis yang kemudian dikembangkan menjadi Tim Teknis Medis, Tim Surveilans, Tim Pekerja Sosial, dan Tim Manajemen.

Pada tanggal 10 Agustus 2001 di masa Pemerintahan Presiden RI ke 5 Megawati Sukarnoputri Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 27 November tahun 2001 diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI yang salah satunya kembali membentuk Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK). PPMK dalam struktur organisasi yang baru di Departemen Kesehatan adalah unsur penunjang Departemen Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Sekretariat Jenderal. Sebagai kepala PPMK ditunjuk dr. Doti Indrasanto, MPH yang dijabatnya hingga tahun 2005, dan dilanjutkan oleh dr. Mulya A.Hasjimy, Sp.B., M.Kes hingga awal tahun 2006.

PPMK mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana;
  2. Penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana;
  3. Koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana;
  4. Evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga PPMK.

PPMK mempunyai 1 bagian dan 2 bidang (Bagian Tata Usaha, Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi, serta Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan) dan kelompok fungsional.

Pasca bencana Gempa Bumi dan Tsunami Aceh 26 Desember 2004 PPMK bersama WHO bekerjasama membentuk Health Emergency Information and Operation Unit (HEIOU) yang menjadi cikal bakal Bidang Pemantauan dan Informasi yang juga ditujukan untuk memantau kejadian krisis kesehatan secara terus menerus selama 24 jam, meliputi tempat, waktu, korban, serta upaya kesiapsiagaan maupun tanggap darurat dalam rangka meminimalisasi dampak buruk yang terjadi di bidang kesehatan.

Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Aceh juga menjadi salah satu pemicu kembali dirubahnya struktur organisasi PPMK disamping semakin kompleksnya krisis kesehatan dan kejadian bencana, sehingga pada Departemen Kesehatan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI yang salah satunya tentang perubahan nomenklatur organisasi ini menjadi Pusat Penanggulangan Krisis (PPK).

PPK dalam struktur organisasi baru Departemen Kesehatan adalah pelaksana tugas penanggulangan krisis kesehatan yang berada langsung di bawah Menteri Kesehatan dan dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

PPK mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rancangan kebijakan umum penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain;
  2. Penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan dan perumusan kebijakan teknis dalam penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain;
  3. Koordinasi pelaksanaan bimbingan dan pengendalian di bidang pemantauan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain;
  4. Mobilisasi sumber daya dalam penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain;
  5. Mengumpulkan data, menganalisa dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain;
  6. Evaluasi pelaksanaan kebijakan, peraturan dan standar dan program yang berkaitan dengan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

PPK mempunyai 1 bagian dan 3 bidang (Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, Bidang Pemantauan dan Informasi) serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sebagai Kepala PPK adalah dr. Rustam S. Pakaya, MPH yang menjabat dari awal tahun 2006 hingga 1 Februari 2010 dan dilanjutkan oleh Mudjiharto, SKM, MM hingga 3 Januari 2011.

Sesuai dengan struktur organisasi yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/MENKES/SK/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI, PPK kemudian dirubah namanya menjadi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK) dengan susunan struktur organisasi yang tidak berubah. Sebagai Kepala PPKK dijabat oleh Mudjiharto, SKM, MM terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011. Jabatan ini kemudian dilanjutkan oleh dr. Sri Henni Setiawati, MHA dari tanggal 27 februari 2012 hingga tanggal 2 Mei 2014.

PPKK selanjutnya dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas Kepala PPKK, drg. Oscar Primardi, MPH, yang juga menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan. Hal ini disebabkan dr. Sri Henni Setiawati, MHA, mendapatkan promosi sebagai Staf Ahli Menteri bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan Kementerian Kesehatan dan belum ada pejabat yang dilantik untuk mengisi jabatan Kepala PPKK, hingga akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2014 jabatan Kepala PPKK tersebut dijabat oleh dr. Achmad Yurianto.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2015 juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu sesuai pasal 44 Perpres tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada Permenkes 64 Tahun 2015 tersebut PPKK kembali mengalami restrukturisasi dan perubahan nomenklatur organisasi menjadi Pusat Krisis Kesehatan (PKK). dan sebagai Kepala PKK dijabat oleh dr. Achmad Yurianto terhitung sejak tanggal 7 Januari 2016.

PKK mempunyai 1 Bagian, 3 Bidang (Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan, dan Bidang Evaluasi dan Informasi) dan Kelompok jabatan Fungsional. PKK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan Kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  2. Pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan Kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  3. Pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan; dan
  4. Pelaksanaan administrasi PKK.

PPKK kembali dipimpin oleh oleh seorang Pelaksana Tugas Kepala PKK, Dr. drh. Didik Budijanto, M.Kes, yang juga menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan, dikarenakan pada tanggal 1 Agustus 2019 dr. Achmad Yurianto mendapatkan tugas baru sebagai Sekretaris Direktur Jenderal P2P Kemenkes, hingga akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2019 dr. Budi Sylvana, MARS dipercayakan untuk memegang jabatan tersebut.

  1. Kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang baru dimana PKK mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan, dan menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Pusat;
  3. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada penanggulangan krisis kesehatan;
  4. Pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada penanggulangan krisis kesehatan;
  5. Pengelolaan informasi di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada penanggulangan krisis kesehatan;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada penanggulangan krisis kesehatan; dan
  7. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Susunan organisasi Pusat Krisis Kesehatan terdiri atas Subbagian Administrasi Umum yang mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Pusat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada tanggal 4 Juni 2021 Menteri Kesehatan melantik Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc. sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan yang baru menggantikan dr. Budi Sylvana, MARS yang memegang jabatan baru sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan transformasi sistem kesehatan yang kuat dan tangguh dalam merespon bencana kesehatan global maupun nasional. Total ada 6 pilar yang menjadi fokus pemerintah untuk dijalankan pada tahun 2021-2024. Dalam mendukung peningkatan kinerja, inovasi dan kreativitas para pegawai, Menteri Kesehatan kembali melantik Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022.

  1. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, Pusat Krisis Kesehatan melaksanakan tugas penanggulangan krisis kesehatan dengan menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  3. Pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pengelolaan krisis kesehatan;
  4. Pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pusat Krisis Kesehatan juga mengalami perubahan susunan organisasi yang terdiri atas Subbagian Administrasi Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dimana Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Pusat. Sementara Kelompok Jabatan Fungsional dibentuk dalam beberapa tim kerja dengan tugas masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Krisis Kesehatan.

Pada tanggal 02 September 2022 sampai dengan 16 Mei 2023, Kepemimpinan Pusat Krisis Kesehatan dilaksanakan oleh Plt. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A sehubungan dengan dilantiknya Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta. Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Plt. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A dilantik sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan oleh Menteri Kesehatan.

 

(dari berbagai sumber)