Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dalam rangka kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang baru, dimana Pusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan, dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  2. Pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pengelolaan krisis kesehatan;
  3. Pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Adapun susunan organisasi Pusat Krisis Kesehatan terdiri atas Subbagian Administrasi Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Pusat. Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Nomor HK.02.03/A.X/1644/2024 Tentang Revisi Ketiga Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pusat Krisis Kesehatan,  Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Pusat Krisis Kesehatan terbagi menjadi delapan tim kerja dengan tugas sebagai berikut:

  1. Tim Kerja Mitigasi, Kesiapsiagaan dan Ketahanan Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melaksanakan penyusunan pedoman mitigasi, kesiapsiagaan dan ketahanan kesehatan;
    3. Melakukan kegiatan prakrisis kesehatan dan koordinasi pentahelix;
    4. Melaksanakan kegiatan workshop untuk peningkatan ketahanan kesehatan;
    5. Melaksanakan kegiatan asistensi pengelolaan krisis kesehatan;
    6. Melaksanakan penyusunan rencana kontigensi untuk pengurangan risiko krisis kesehatan;
    7. Melaksanakan penyusunan peta risiko untuk pengurangan risiko krisis kesehatan;
    8. Melaksanakan penyusunan kajian pengelolaan krisis kesehatan akibat bencana;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan krisis kesehatan untuk pimpinan;
    10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketahanan kesehatan;
    11. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    12. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    13. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    14. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  2. Tim Kerja Tanggap Darurat dan Klaster Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan pelayanan tanggap darurat;
    3. Melakukan kaji cepat kesehatan;
    4. Menyusun pedoman Tim Kegawatdaruratan Medis;
    5. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pendampingan kaji cepat bidang kesehatan;
    6. Melaksanakan fasilitasi kegiatan aktivasi klaster kesehatan;
    7. Melaksanakan kegiatan mobilisasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Tim Kegawatdaruratan Medis dan logistik Kesehatan;
    8. Melakukan pelatihan-pelatihan Tim Kegawatdaruratan Medis Kabupaten/Kota;
    9. Melaksanakan kegiatan pertemuan integrasi lintas program/lintas sektor;
    10. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    11. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    12. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    13. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  3. Tim Kerja Evaluasi, Pemulihan dan P3HAM Berat Non Yusdisial Pasca Krisis Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melaksanakan kegiatan gladi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
    3. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas safe hospital;
    4. Melaksanakan kegiatan program KIS Prioritas dalam rangka penyelesaian pemulihan pelanggaran HAM berat non yusdisial bidang kesehatan;
    5. Melakukan koordinasi upaya rehabilitasi dan rekonstruksi;
    6. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pendampingan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan sumber daya kesehatan, serta penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
    7. Melaksanaan kegiatan rapat koordinasi evaluasi kapasitas daerah dalam manajemen pengelolaan krisis kesehatan;
    8. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan evaluasi Tanggap Darurat Krisis Kesehatan;
    9. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    10. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    11. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    12. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan Pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  4. Tim Kerja Kemitraan Nasional dan Internasional;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Menjalin, memperkuat, dan meningkatkan jejaring kerja sama antara Pusat Krisis Kesehatan dengan institusi/lembaga/organisasi nasional dan internasional;
    3. Menyusun mekanisme koordinasi kerja sama yang berkelanjutan dalam penanggulangan krisis kesehatan dengan institusi/ lembaga/organisasi nasional dan internasional;
    4. Melakukan koordinasi program kerja sama dalam penanggulangan krisis kesehatan yang dikelola oleh institusi/lembaga/organisasi nasional dan internasional;
    5. Melaksanakan penyusunan kesepakatan kerja sama dengan institusi/lembaga/organisasi nasional dan internasional;
    6. Memfasilitasi pelaksanaan program-program kerja sama yang telah disepakati oleh para pihak;
    7. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    9. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    10. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  5. Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi. Pemantauan dan Kajian Krisis Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan pemantauan, data dam informasi krisis kesehatan dan kegawatdaruratan;
    3. Mengelola sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan;
    4. Melakukan koordinasi dan pengelolaan registrasi dan sistem informasi Tenaga Cadangan Kesehatan;
    5. Mengelola website dan media sosial;
    6. Melaksanakan penyusunan buku-buku tinjauan dan buku profil serta kajian regulasi penanggulangan krisis kesehatan;
    7. Melaksanakan pengawasan pemantauan kejadian krisis kesehatan;
    8. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    10. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    11. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan Pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  6. Tim Kerja Sarana, Prasarana dan Logistik Penanggulangan Krisis Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melaksanakan proses administrasi sarana, prasarana dan logistik penanggulangan krisis kesehatan;
    3. Melakukan pemantauan pemanfaatan sarana, prasarana dan logistik penanggulangan krisis kesehatan;
    4. Melakukan perbaikan dan pemeliharaan sarana, prasarana kesehatan;
    5. Melaksanakan proses pengurusan, penerimaan, pendistribusian dan pencatatan donasi logistik kesehatan dan disampaikan ke Subbag Administrasi Umum;
    6. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    8. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    9. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan Pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  7. Tim Kerja Tenaga Cadangan Kesehatan dan Rumah Sakit Lapangan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan Sosialisasi Tenaga Cadangan Kesehatan;
    3. Melakukan proses registrasi dan klasifikasi Tenaga Cadangan Kesehatan berbasis EMT;
    4. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Tenaga Cadangan Kesehatan;
    5. Melakukan koordinasi dan mobilisasi tenaga cadangan kesehatan;
    6. Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan rumah sakit lapangan saat krisis kesehatan dan bencana;
    7. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    9. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    10. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan Pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
    11. Tim Kerja Tenaga Cadangan Kesehatan dan Rumah Sakit Lapangan;
  8. Tim Kerja National Command Center (NCC) dan Public Safety Center (PSC) 119;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan pengelolaan dan penguatan National Command Center (NCC)119 dan Public Safety Center (PSC) 119;
    3. Melakukan Peningkatan kapasitas public safety center 119;
    4. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas NCC dan PSC 119
    5. Melakukan pengembangan sistem informasi NCC dan PSC 119 yang terintegrasi;
    6. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
    8. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    9. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan Pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.