Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dalam rangka kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang baru, dimana Pusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan krisis kesehatan, dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  2. Pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pengelolaan krisis kesehatan;
  3. Pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal pada pengelolaan krisis kesehatan;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Adapun susunan organisasi Pusat Krisis Kesehatan terdiri atas Subbagian Administrasi Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Pusat. Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Nomor HK.02.03/A.X/970/2023 Tentang Revisi Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pusat Krisis Kesehatan,  Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Pusat Krisis Kesehatan terbagi menjadi tujuh tim kerja dengan tugas sebagai berikut:

  1. Tim Kerja Mitigasi, Kesiapsiagaan dan Ketahanan Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melaksanakan penyusunan pedoman mitigasi, kesiapsiagaan dan ketahanan kesehatan;
    3. Melakukan kegiatan prakrisis kesehatan dan koordinasi pentahelix;
    4. Melaksanakan kegiatan workshop untuk peningkatan ketahanan kesehatan;
    5. Melaksanakan kegiatan asistensi pengelolaan krisis kesehatan;
    6. Melaksanakan penyusunan rencana kontingensi untuk pengurangan risiko krisis kesehatan;
    7. Melaksanakan penyusunan peta risiko untuk pengurangan risiko krisis kesehatan;
    8. Melaksanakan kegiatan simulasi pengelolaan krisis kesehatan;
    9. Melaksanakan penyusunan kajian pengelolaan krisis kesehatan akibat bencana;
    10. Melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan krisis kesehatan untuk pimpinan;
    11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketahanan kesehatan;
    12. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    13. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    14. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    15. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  2. Tim Kerja Tanggap Darurat;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan pelayanan tanggap darurat;
    3. Melakukan kaji cepat kesehatan;
    4. Menyusun pedoman Tim Kegawatdaruratan Medis;
    5. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pendampingan kaji cepat bidang kesehatan;
    6. Melaksanakan fasilitasi kegiatan aktivasi klaster kesehatan;
    7. Melaksanakan kegiatan mobilisasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Tim Kegawatdaruratan Medis, dan logistik kesehatan;
    8. Melaksanakan kegiatan pertemuan integrasi lintas program/lintas sektor;
    9. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    10. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    11. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    12. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  3. Tim Kerja Evaluasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan koordinasi upaya rehabilitasi dan rekonstruksi;
    3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pendampingan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan sumber daya kesehatan, serta penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
    4. Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi evaluasi kapasitas daerah dalam manajemen pengelolaan krisis kesehatan;
    5. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan evaluasi Tanggap Darurat Krisis Kesehatan;
    6. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    8. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    9. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  4. Tim Kerja United Nations dan Kemitraan Lainnya;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga di bawah United Nations antara lain WHO dan UNICEF dan Kemitraan Lainnya;
    3. Melakukan koordinasi program-program krisis kesehatan yang dikelola oleh United Nations dan Kemitraan Lainnya;
    4. Memfasilitasi pelaksanaan program-program kerja yang telah disepakati oleh masing-masing pihak;
    5. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    7. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    8. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  5. Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi serta Pemantauan Krisis Kesehatan.
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan monitoring data dan informasi;
    3. Membuat dan mengelola website dan media sosial;
    4. Melakukan pemantauan informasi;
    5. Mengelola Sistem Informasi Pengelolaan Krisis Kesehatan;
    6. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Wokrshop Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
    7. Melaksanakan penyusunan buku-buku tinjauan dan buku profil;
    8. Melaksanakan pengawasan pemantauan kejadian krisis kesehatan;
    9. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    10. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    11. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    12. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  6. Tim Kerja Logistik Kesehatan dan Regional Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
    1. Menyusun perencanaan Tim Kerja;
    2. Melakukan pengaturan serta pembukuan logistik kesehatan di seluruh Gudang Pusat Krisis Kesehatan;
    3. Melakukan pemantauan di seluruh Gudang Pusat Krisis Kesehatan;
    4. Melakukan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan di Gudang Pusat Krisis Kesehatan;
    5. Melaksanakan kegiatan penerimaan, pendistribusian dan pencatatan donasi logistik kesehatan;
    6. Melaksanakan kegiatan penyusunan berita acara penerimaan dan distribusi logistik kesehatan;
    7. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    9. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    10. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  7. Tim Kerja Tenaga Cadangan Kesehatan dan Emergency Medical Team Indonesia.
    1. Menyusun perencanaan tim kerja;
    2. Melakukan perekrutan dan membentuk emergency medical team di lingkungan Kementerian Kesehatan;
    3. Melakukan koordinasi dan pengelolaan registrasi dan sistem informasi Tenaga Cadangan Kesehatan.
    4. Membentuk emergency medical team indonesia type II;
    5. Melakukan pelatihan-pelatihan tim kegawatdaruratan medis;
    6. Melakukan pembinaan tenaga cadangan kesehatan;
    7. Melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi Tim Kerja;
    9. Menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi; dan
    10. Menyampaikan laporan kepada Tim PMO Sekretariat Jenderal dan pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.