Dalam rangka upaya melakukan transformasi kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan tata ulang laboratorium kesehatan. Adapun berbagai upaya tata ulang tersebut adalah dengan menambah jumlah laboratorium hingga menambah kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).
Saat ini diketahui bahwa jumlah laboratorium yang biasa melakukan diagnosis penyakit sangat terbatas, sehingga kedepannya diharapkan seluruh provinsi di Indonesia bias memiliki laboratorium pemeriksaan sampai pelayanan primer.
Dalam keterangannya, dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa upaya penataulangan laboratorium ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mewujudkan sistem ketahanan kesehatan dengan melalui pembangunan fasilitas-fasilitas yang mampu melakukan deteksi dini kesehatan seperti Labkesmas dan Laboratorium Genome Sequence.
Lebih lanjut dr. Mohammad Syahril menambahkan bahwa nantinya ditargetkan setiap puskesmas bias melakukan layanan laboratorium. Perlu diketahui, bahwa nantinya Labkesmas memiliki fungsi lain dan bukan hanya surveilans, namun juga untuk melakukan skrinning. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa penataan ulang Labkesmas merupakan bagian dari pendekatan siklus kehidupan pada integrase layanan primer di Puskesmas.
Pada upaya penataan ulan labkesmas di Indonesia, Kementerian Kesehatan menetapkan kategori lab dan juga menambah jumlah lab yang dikelompokkan berdasarkan rekomendasi WHO, yaitu:
-
Laboratorium di Puskesmas dengan kategori lab non biosafety (BSL) akan dipenuhi sebanyak 10.374.
-
Labkesmas di Kabupaten/Kota dengan kategori BSL 2 sebanyak 231.
-
Labkesmas di Provinsi dengan kategori BSL 2 sebanyak 28.
-
Labkesmas regional dengan kategori BSL 2 sebanyak 12
-
Labkesmas nasional dengan kategori BSL 3 sebanyak 2 lab.