Penanganan Masalah Kesehatan & Bantuan Sosial sangat mendesak dalam kejadian Bencana

606

Penanganan Masalah Kesehatan & Bantuan Sosial sangat mendesak dalam kejadian Bencana

Dalam menanggulangi bencana yang sangat mendesak adalah penanganan masalah kesehatan dan bantuan sosial disamping masalah keamanan dan lainnya. Oleh karena itu agar pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dalam penanggulangan bencana di masa yang akan datang dapat dilaksanakan lebih baik, lebih cepat serta terpadu diperlukan kerjasama yang erat antara Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial di semua tingkatan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada acara penandatangan Keputusan Bersama dengan Menteri Sosial H. Bachtiar Chamsyah, SE bertempat di Ruang Rapat Utama Depkes tanggal 18 Juni 2002.

Menkes selanjutnya menegaskan, melalui kerja sama ini akan terjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan pemberian bantuan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena musibah mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan baik tenaga, sarana dan prasarana, monitoring dan evaluasi dalam penanggulangan masalah kesehatan dan bantuan sosial akibat bencana.

Koordinasi dilaksanakan mulai dari tahap persiapan atau tahap pra bencana dengan melalui inventarisasi jenis, sifat dan lokasi bencana alam serta inventarisasi sumber daya yang tersedia dan sebagainya. Demikian juga koordinasi diperlukan dalam tahap pelaksanaan di lokasi bencana alam atau tempat pengungsian ataupun pada tahap pasca bencana dan rehabilitasi baik yang menyangkut masalah kesehatan maupun masalah sosial termasuk keadaan fisik lainnya.

Menkes Dr. Achmad Sujudi selanjutnya menegaskan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara geografis terletak pada wilayah yang rawan terhadap bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir dan lain-lain. Di samping itu, bencana juga dapat terjadi sebagai akibat dari hasil pembangunan dan adanya sosio kultural yang multidimensi. Indonesia juga rawan terhadap bencana alam buatan manusia seperti akibat kerusuhan sosial maupun politik, kecelakaan lalu lintas (pesawat terbang, kapal laut, kereta api, mobil), kecelakaan di pabrik dan kejadian luar biasa akibat wabah penyakit menular.

Bencana tersebut, kata Menkes, dapat timbul secara mendadak (akut) yang ditandai dengan jatuhnya korban manusia, rusaknya rumah serta bangunan penting lainnya, rusaknya saluran air bersih dan air kotor, terputusnya aliran listrik, saluran telepon dan jalan raya dan sistem saluran lingkungan serta mengakibatkan ribuan orang harus mengungsi ke wilayah lain. Di samping itu,juga dikenal bencana yang mengakibatkan dampak secara perlahan-lahan (slow onset disaster atau creeping disaster) misalnya perubahan kehidupan masyarakat akibat menurunnya kemampuan memperoleh kebutuhan akan pangan atau kebutuhan hidup pokok lainnya atau akibat kekeringan yang berkepanjangan, kebakaran hutan dengan akibat asap (Haze) yang menimbulkan masalah kesehatan dan masalah sosial.


Menkes mengakui pelayanan kesehatan dan bantuan sosial pada berbagai bencana alam telah dilakukan dengan baik, namun dari pengalaman yang ada masih perlu ditingkatkan sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Kerja sama Depkes dan Depsos dalam penangan bencana merupakan kebijakan yang sangat strategis, oleh karena itu Menkes minta agar penjabarannya dilakukan secara intensif dan sungguh-sungguh antara para pejabat yang terkait.

Dalam Keputusan Bersama No. 765/MENKES/SKB/VI/2002 dan No. 53/PEGHUK/2002, Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam menyususn rencana dan kegiatan untuk penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Menyususn rencana dan penyediaan pembiayaan untuk kegiatan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Penyediaan tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit pada saat bencana dan paska bencana. Penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang sangat diperlukan dalam penanggulangan bencana.

Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit pada saat bencana dan paska bencana.

Sedangkan Menteri Sosial bertanggung jawab dalam menyusun rencana dan kegiatan untuk penanggulangan masalah sosial akibat bencana. Menyusun rencana dan penyediaan pembiayaan untuk kegiatan operasional penanggulangan masalah sosial akibat bencana. Penyediaan tenaga sosial untuk operasional lapangan dalam penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, saat bencana dan paska bencana. Penyediaan bantuan bahan makanan, pakaian dan peralatan serta penampungan sementara bagi korban bencana. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan bantuan sosial.

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Sekretaris Jenderal pada masing-masing departemen bertindak sebagai koordinator pelaksana penang-gulangan bencana.

Berita ini disiarkan oleh Biro Umum dan Humas Setjen Depkes RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp./fax. 5223002.