Dalam menanggulangi bencana yang sangat mendesak adalah penanganan
masalah kesehatan dan bantuan sosial disamping masalah keamanan dan
lainnya. Oleh karena itu agar pelayanan kesehatan dan bantuan sosial
dalam penanggulangan bencana di masa yang akan datang dapat
dilaksanakan lebih baik, lebih cepat serta terpadu diperlukan kerjasama
yang erat antara Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial di semua
tingkatan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada acara penandatangan
Keputusan Bersama dengan Menteri Sosial H. Bachtiar Chamsyah, SE
bertempat di Ruang Rapat Utama Depkes tanggal 18 Juni 2002.
Menkes selanjutnya menegaskan, melalui kerja sama ini akan
terjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan pemberian bantuan
kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena musibah mulai
dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan baik tenaga, sarana dan
prasarana, monitoring dan evaluasi dalam penanggulangan masalah
kesehatan dan bantuan sosial akibat bencana.
Koordinasi dilaksanakan mulai dari tahap persiapan atau tahap pra
bencana dengan melalui inventarisasi jenis, sifat dan lokasi bencana
alam serta inventarisasi sumber daya yang tersedia dan sebagainya.
Demikian juga koordinasi diperlukan dalam tahap pelaksanaan di lokasi
bencana alam atau tempat pengungsian ataupun pada tahap pasca bencana
dan rehabilitasi baik yang menyangkut masalah kesehatan maupun masalah
sosial termasuk keadaan fisik lainnya.
Menkes Dr. Achmad Sujudi selanjutnya menegaskan, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara geografis terletak pada wilayah yang
rawan terhadap bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, letusan
gunung berapi, tsunami, banjir dan lain-lain. Di samping itu, bencana
juga dapat terjadi sebagai akibat dari hasil pembangunan dan adanya
sosio kultural yang multidimensi. Indonesia juga rawan terhadap bencana
alam buatan manusia seperti akibat kerusuhan sosial maupun politik,
kecelakaan lalu lintas (pesawat terbang, kapal laut, kereta api,
mobil), kecelakaan di pabrik dan kejadian luar biasa akibat wabah
penyakit menular.
Bencana tersebut, kata Menkes, dapat timbul secara mendadak (akut)
yang ditandai dengan jatuhnya korban manusia, rusaknya rumah serta
bangunan penting lainnya, rusaknya saluran air bersih dan air kotor,
terputusnya aliran listrik, saluran telepon dan jalan raya dan sistem
saluran lingkungan serta mengakibatkan ribuan orang harus mengungsi ke
wilayah lain. Di samping itu,juga dikenal bencana yang mengakibatkan
dampak secara perlahan-lahan (slow onset disaster atau creeping
disaster) misalnya perubahan kehidupan masyarakat akibat menurunnya
kemampuan memperoleh kebutuhan akan pangan atau kebutuhan hidup pokok
lainnya atau akibat kekeringan yang berkepanjangan, kebakaran hutan
dengan akibat asap (Haze) yang menimbulkan masalah kesehatan dan
masalah sosial.
Menkes mengakui pelayanan kesehatan dan bantuan sosial pada
berbagai bencana alam telah dilakukan dengan baik, namun dari
pengalaman yang ada masih perlu ditingkatkan sehingga dapat lebih
efektif dan efisien. Kerja sama Depkes dan Depsos dalam penangan
bencana merupakan kebijakan yang sangat strategis, oleh karena itu
Menkes minta agar penjabarannya dilakukan secara intensif dan
sungguh-sungguh antara para pejabat yang terkait.
Dalam Keputusan Bersama No. 765/MENKES/SKB/VI/2002 dan No.
53/PEGHUK/2002, Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam menyususn
rencana dan kegiatan untuk penanggulangan masalah kesehatan akibat
bencana. Menyususn rencana dan penyediaan pembiayaan untuk kegiatan
operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Penyediaan
tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit pada
saat bencana dan paska bencana. Penyediaan obat-obatan dan alat
kesehatan yang sangat diperlukan dalam penanggulangan bencana.
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit pada saat bencana dan paska bencana.
Sedangkan Menteri Sosial bertanggung jawab dalam menyusun rencana
dan kegiatan untuk penanggulangan masalah sosial akibat bencana.
Menyusun rencana dan penyediaan pembiayaan untuk kegiatan operasional
penanggulangan masalah sosial akibat bencana. Penyediaan tenaga sosial
untuk operasional lapangan dalam penanggulangan bencana pada tahap pra
bencana, saat bencana dan paska bencana. Penyediaan bantuan bahan
makanan, pakaian dan peralatan serta penampungan sementara bagi korban
bencana. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan bantuan sosial.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Sekretaris Jenderal pada
masing-masing departemen bertindak sebagai koordinator pelaksana
penang-gulangan bencana.
Berita ini disiarkan oleh Biro Umum dan Humas Setjen Depkes RI.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp./fax. 5223002.
Penanganan Masalah Kesehatan & Bantuan Sosial sangat mendesak dalam kejadian Bencana
606