PENANGGULANGAN BID. KESEHATAN AKIBAT ASAP DI PROV. KALBAR

330

PENANGGULANGAN BID. KESEHATAN AKIBAT ASAP DI PROV. KALBAR

Pencemaran udara akibat asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahun di Indonesia. Bahkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, juga terkena dampak akibat asap tersebut. Asap akibat kebakaran mengandung partikel debu ukuran sangat kecil (10 pm & 2,5 pm) serta gas SO2, NO2 dan CO yang berbahaya bagi kesehatan manusia apabila terpapar dalam waktu lama. Gejala yang timbul adalah iritasi saluran napas, sesak napas, iritasi kulit, iritasi mata dan dapat memperburuk kesehatan orang-orang dengan penyakit jantung, asma dan penyakit lainnya. Orang yang sehat pun, terutama kelompok risiko tinggi seperti bayi, balita, usila, ibu hamil dan menyusui, apabila terpapar dalam waktu lama, daya tahan tubuhnya akan menurun sehingga mudah terserang penyakit.

Sejak bulan Juli lalu, Provinsi Kalimantan Barat kembali mengalami kabut asap yang memang secara rutin terjadi setiap tahun. Empat kabupaten/kota yang kondisinya paling parah yaitu Kota Pontianak, Kab. Sambas, Kab. Bengkayang dan Kab. Ketapang.  Rata-rata ISPU (Index Standar Pencemaran Udara) perhari selama bulan Agustus 2006 yaitu 135 dengan rentang antara 90 – 267.  ISPU pada malam hari mulai tanggal 10 sampai 15 Agustus 2006, yaitu 200 – 1.030 (kategori Sangat Tidak Sehat sampai Sangat Berbahaya). Sedangkan pada pagi hari yaitu 100 – 269 (kategori Tidak Sehat sampai Sangat Tidak Sehat).

Pada tanggal 18 dan 19 Agustus di kota Pontianak sempat turun hujan dan hal itu cukup membantu menghalau asap sehingga udara di kota tersebut kembali cerah.  Tanggal 21 Agustus pagi (06.00-10.00 WITA) kabut asap kembali menyelimuti kota Pontianak, namun berdasarkan data ISPU masih termasuk dalam kategori sedang. 

Di Kabupaten Sambas, asap menyebar ke enam desa yaitu Desa Mentibar, Malek, Nibung, Liku, Tanah Hitam, dan Sebubus. Tindakan penanggulangan bidang kesehatan yang telah dilakukan oleh Dinkes setempat antara lain : Evakuasi penduduk ke lokasi yang jauh dari asap (di desa Mentibar sekitar 60 KK atau 240 jiwa), membuat Poskes di desa Mentibar dan desa Semanah, menyiapkan Puskesmas rujukan, mendistribusikan masker ke Paloh, Selakau, Tebas, Pemangkat dan kota Sambas serta mendistribusikan obat mata ke desa Mentibar

Langkah-langkah penanggulangan bidang Kesehatan

  1. Mengeluarkan himbauan kepada jajaran kesehatan di seluruh Provinsi    Kalimantan Barat melalui bidang-bidang teknis untuk melakukan berbagai persiapan tindakan antisipasi timbulnya outbreak dampak kesehatan akibat asap dan akibat sampingan yaitu kekeringan/kemarau panjang, terutama di Kota Pontianak dan sekitarnya. 
  2. Membuka Posko bidang kesehatan di Dinas Kesehatan Prov. Kalbardalam rangka penyediaan informasi dan fasilitasi bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan serta masker.  Melakukan pemantauan/surveilans penyakit akibat asap dan   kemarau. 
  3. Melakukan pemantauan/surveilans penyakit akibat asap dan kemarau.
  4.  Melakukan tindakan antisipasi akibat sampingan kabut asap yaitu kekeringan/kemarau dengan melakukan pemantauan kesehatan lingkungan yaitu persediaan air bersih di daerah-daerah rawan kekeringan, serta melakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang sehat.
  5.  Melakukan distribusi masker pada dinkes kabupaten/kota dan puskesmas, LSM, instansi terkait, sekolah-sekolah dan masyarakat serta pada even tertentu berdasarkan permintaan.  
  6. Melakukan penyuluhan dan himbauan pada masyarakat melalui mass media, media elektronik dan surat-surat resmi pada akhir bulan Juli dan Agustus.
  7. Menyiagakan puskesmas dan rumah sakit daerah sebagai rujukan bagia masyarakat yang terkena dampak asap dan kemarau, dengan fasilitas (obat dan sarana) serta pelayanan yang sesuai dengan standar pengobatan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.  
  8.  Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bapedalda, Pemda dan pihak keamanan untuk melakukan distribusi masker dan dalam rangka menyediakan informasi yang berkaitan dengan asap dan kemarau.  
  9. Melakukan koordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dalam rangka memberikan laporan secara lisan dan bantuan binaan untuk penanggulangan dampak kesehatan akibat asap.
  10. Membuat laporan tertulis secara berkala setiap hari dalam 2 minggu kepada Satkorlak PB dan PPK Depkes.