PERTEMUAN KOORDINASI DAN EVALUASI LINTAS SEKTOR DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KRISIS MASALAH KESEHATAN

460

PERTEMUAN KOORDINASI DAN EVALUASI LINTAS SEKTOR DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KRISIS MASALAH KESEHATAN

Pada tanggal 3-5 Agustus 2006 Pusat Penanggulangan Krisis Depkes bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) mengadakan Pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor serta Evaluasi Dalam Rangka Penanggulangan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain Akibat Bencana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Batam yang dihadiri oleh Unit Utama Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, RSU/RSUD dan Lintas Program.

Pada pertemuan ini di paparkan materi dari World Health Organization (WHO), Sekretaris Jenderal Depkes RI, Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Kepegawaian, Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan, Ditjen Bina Yanmed, Ditjen Bina Kesmas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Dep. ESDM, Departemen Pekerjaan Umum, Depkominfo, PMI, Dinkes Prov. DIY, Dinkes Prov. Jateng, Dinkes Prov. Kalsel, serta Dinkes Prov. Sulsel. Akhir dari kegiatan ini ditutup dengan penyampaian hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh setiap peserta yang merupakan hasil perumusan dari diskusi kelompok.


KESEPAKATAN HASIL PERTEMUAN
EVALUASI DAN KOORDINASI PROGRAM PENANGGULANGAN KRISIS
DAN MASALAH KESEHATAN LAIN
Hotel Goodway, Batam 3 – 5 Agustus 2006

I. Penyelenggaraan Penanganan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain

1. Pengorganisasian :

  • Agar semua Provinsi dan Kab/Kota membentuk satgas/Tim penanganan krisis dan masalah kesehatan lain dengan tupoksi yang jelas
  • Perlu adanya pedoman penatalaksanaan penanganan krisis dan masalah kesehatan lain

2. Perlu adanya pertemuan rutin lintas program dan lintas sektor sebagai media advokasi dan sosialisasi
3. Perlu penyederhanaan pertanggungjawaban penggunaan dana dekonsentrasi
4. Perlu adanya pedoman manajemen pembiayaan penanganan krisis dan masalah kesehatan lain.
5. Perlu peningkatan kerjasama dengan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, RS, Organisasi profesi dll, dalam rekruitmen SDM Kesehatan
6. Perlu adanya peningkatan kerjasama dengan Dephub dalam rangka mobilisasi tenaga
7. Perlu disusunnya standar minimal sarana dan prasarana untuk penanganan krisis dan masalah kesehatan lain


II. Regionalisasi Penanganan Krisis Kesehatan

1.Dalam rangka untuk mempercepat respons dalam penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain perlu adanya regionalisasi penanganan
2.Regionalisasi diusulkan dikembangkan di 10 wilayah : Medan, Palembang, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Manado dan Jayapura
3.Cakupan wilayah kerja masing-masing regional yaitu :

  • Regional Medan, mencakup Prov. NAD, Sumut, Riau, Kep. Riau dan Sumbar
  • Regional Palembang, mencakup Prov. Sumsel, Jambi, Bengkulu, Babel dan Lampung
  • Regional DKI Jakarta, mencakup Prov. DKI Jakarta, Banten, Jabar dan Kalbar
  • Regional Semarang, mencakup Prov. Jateng dan DIY
  • Regional Surabaya, mencakup Prov. Jatim
  • Regional Denpasar, mencakup Prov. Bali, NTB dan NTT
  • Regional Banjarmasin, mencakup Prov. Kalteng, Kalsel dan Kaltim
  • Regional Makassar, mencakup Prov. Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulbar, Maluku
  • Regional Manado, mencakup Prov. Sulut, Gorontalo dan Malut
  • Regional Jayapura, mencakup Prov. Irjabar dan Papua

4. Pusat regional penanganan krisis dan masalah kesehatan lain berfungsi sebagai pusat dukungan informasi, logistik kesehatan (bahan, alat, obat dan sarana penunjang) dan menyiapkan/menggerakkan bantuan SDM Kesehatan (TRC) ke daerah kerja yang memerlukan bantuan
5. Struktur organisasi Pusat Regional yaitu :

  • Ketua : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Pusat Regional
  • Wakil Ketua : Direktur RSU Rujukan
  • Anggota :
    Bidang pelayanan medis
    Bidang yankesmas (yankes dasar, kesling, keswa, gizi, dll)

Bidang sarana penunjang

  • TRC
  • Sekretariat

6. Mekanisme:
Bilamana diperoleh informasi tentang kejadian bencana dan krisis kesehatan lainnya di suatu wilayah, Pusat Regional segera :

  • Berkomunikasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. (Demikian juga sebaliknya.)
  • Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten setempat untuk konfirmasi kejadian serta bantuan yang diperlukan.
  • Menggerakan TRC dan bantuan kesehatan lain ke wilayah yang terkena bencana (Tim Rapid
    Assesment, Tim Kesehatan seperti : tim medis, survailans, kesling, pelayanan kesehatan dasar,
    bantuan obat-obatan, alat dan perbekalan lainnya)
  • Menginformasikan langkah-langkah yang telah dilakukan dan memantau perkembangan yang terjadi di lapangan ke Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetap berada dibawah komando (BKO) Kepala Dinas Kesehatan setempat.

7. Bantuan teknis yang dapat diberikan:

  • Bantuan untuk mengkoordinasikan kegiatan kesehatan. (Koordinator tetap di Dinas Kesehatan Propinsi setempat)
  • Bantuan Tim Kesehatan untuk membantu Dinas Kesehatan setempat yang terkena bencana dalam melaksanakan penanggulangan kesehatan, antara lain:
    - Koordinasi kegiatan kesehatan di lapangan
    - Pengumpulan, analisis dan penyajian informasi lapangan.
    - Penggerakan bantuan SDM dan perbekalan kesehatan.
    - Penanggulangan gawat darurat medik massal
    - Perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi.
    - Survailans penyakit dan kesehatan lingkungan.
    - Pemberantasan penyakit menular.
    - Perbaikan gizi darurat.
    - Membangun kemitraan.
    - Dll.
  • Membantu daerah dalam penyusunan laporan (media centre).
  • Bantuan logistik dan operasional lainnya.

8. Untuk menunjang tugas operasional Pusat Regional, dilengkapi minimal dengan sarana penunjang:

  • Mobil unit reaksi cepat : 1 unit.
  • Ambulance : 1 unit.
  • Perahu karet dengan motor tempel 25 PK : 4 unit
  • Rompi (Tim reaksi cepat) : 200 lembar.
  • Tenda darurat (pelayanan kesehatan, 8 x 12 M): 1 set.
  • Tenda komando (posko, 4 x 6 M) : 2 set.
  • Velt bed : 100 buah.h. Tandu : 10 set.
  • Alkes darurat (emergency health kit) : 1 set.
  • Kendaraan operasional : 1 unit
  • Kantong jenazah : 100 lembar.
  • Sarung tangan : 25 buah.
  • RS lapangan kapasitas 50 TT : 1 set.
  • Genset 4000 watt : 2 unit.
  • Alat komunikasi
    - HT : 10 buah.
    - RIG : 1 set
    - Hand phone satelit : 2 buah.
  • Obat-obatan, bahan dan peralatan lain sesuai kebutuhan.