Untuk membangun jejaring kemitraan serta memantapkan koordinasi lintas sektor dan lintas program dalam rangka penanggulangan krisis kesehatan kesehatan akibat bencana, pada tanggal 7 – 9 Juli 2008 lalu PPK Depkes menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor Tingkat Nasional. Acara ini diselenggarakan di Kota Surabaya dan dibuka langsung oleh Ibu Menteri Kesehatan, DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) pada tanggal 7 malam.
Untuk membangun jejaring kemitraan serta memantapkan koordinasi lintas sektor dan lintas program dalam rangka penanggulangan krisis kesehatan kesehatan akibat bencana, pada tanggal 7 – 9 Juli 2008 lalu PPK Depkes menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor Tingkat Nasional. Acara ini diselenggarakan di Kota Surabaya dan dibuka langsung oleh Ibu Menteri Kesehatan, DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) pada tanggal 7 malam.
Para undangan terdiri dari berbagai unit kerja terkait. Sebagai peserta aktif yaitu TNI, POLRI, Depsos, Unit-unit Utama Depkes serta Dinkes Provinsi seluruh Indonesia. Selaku narasumber sekaligus peserta aktif berasal dari LIPI, BNPB, BMG, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, BPPT, beberapa Unit Utama Depkes (Yanmedik, Bina Keswa, Bina Oblik dan Belkes, Penyehatan Lingkungan dan Sepim Kesma) serta 4 Dinkes Provinsi (Sumbar, Jabar, Gorontalo dan Kaltim).
Acara ditutup oleh Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Dr Rustam Pakaya, MPH dengan menghasilkan beberapa rumusan. yang dibuat oleh Tim Perumus. Rumusan tersebut yaitu :
• Jajaran kesehatan merupakan bagian dari komunitas sistem peringatan dini bencana dan dapat memanfaatkan informasi dari BMG untuk berperan dalam pembangunan sumber daya, mitigasi dan respon kesehatan pada bencana.
• Jajaran kesehatan wajib merevisi peraturan yang ada dan menyesuaikan dengan UU No. 24/2007 (Tentang Penanggulangan Bencana), PP No. 21/2008 (Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana), PP No. 22/2008 (Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan) dan PP No. 23/2008 (Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah) serta PERPRES No. 8/2008 (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
• Diharapkan unsur kesehatan masuk dalam tim pengarah dalam BPBD.
• Pemerintah wajib menetapkan daerah rawan bencana dalam perencanaan tata ruang daerah.
• Setiap permintaan, penerimaan dan distribusi bantuan kesehatan (obat, alkes, nakes, pelayanan kesehatan dan pembiayaan) mengacu pada KEPMENKES No. 145/MENKES/SK/II/2007, tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan.
• Perlu adanya sosialisasi KEPMENKES 145/MENKES/SK/II/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan.
• Perlu adanya peningkatan upaya promosi kesehatan dalam penanggulangan bencana (Pra, Saat dan Pasca Bencana).
• Dalam analisis Surveilans Epidemiologi bencana dibutuhkan data yang memadai, tepat dan akurat.
• Perlu adanya evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana pada setiap kejadian bencana secara berkala.
• Untuk pemenuhan kebutuhan sanitasi darurat, Depkes akan memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna yang dibutuhkan daerah.
• Masing-masing provinsi menindaklanjuti pertemuan koordinasi LP-LS. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) di setiap Provinsi dan Kab/Kota serta sosialisasi yang berkaitan dengan Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana.
• Mekanisme koordinasi melalui Satkorlak dengan menggunakan berbagai sarana komunikasi.
• Perlu adanya Perda yang mengatur penanggulangan bencana.
• Dinkes Provinsi mempersiapkan upaya penanggulangan kesehatan jiwa akibat bencana.