Vaksinasi Covid-19 secara Nasional yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021 yang lalu, mendapatkan perhatian khusus dan juga reaksi yang baik dari masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan adanya pemberlakuan sertifikasi vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk bisa mengurus administrasi maupun mengakses ruang publik.
Sertifikat yang berisi data – data dari masyarakat yang telah melakukan vaksinasi tersebut kini menjadi syarat agar masyarakat bisa melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain, serta akses untuk bisa masuk ke area publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Melihat pentingnya hal tersebut, banyak sambutan baik di tengah masyarakat, pasalnya selain vaksin Covid-19 berguna untuk mengurangi risiko kematian, hospitality dan membentuk Herd Immunity nasional, vaksinasi juga mempermudah mereka untuk dapat mendapatkan pelayanan administrasi public dan akses area publik.
Sebagai wujud perlindungan data diri dari masyarakat, maka sertifikat vaksinasi tidak perlu di cetak. Selain akan mudah rusak, sertifikat yang dicetak akan rawan hilang dan juga dimanfaatkan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab. Maka dengan demikian, himbauan untuk masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi buatan anak bangsa mulai digalakkan sebagai salah satu solusi penggunaan sertfikat vaksin di ruang public, hal ini akan mempermudah masyarakat dalam penggunaanya dan juga data diri menjadi lebih terlindungi dari kehilangan dan tindak kejahatan.
Dengan penjelasan diatas maka masyarakat diharapkan bisa segera melakukan vaksinasi covid-19 agar dapat terhindar dari risiko kematian dan hospitality akibat virus Covid-19. Dan setelah melakukan vaksinasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi lebih disarankan untuk bisa digunakan tanpa harus mencetak sertifikat vaksin.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/kartu-vaksin-tidak-perlu-dicetak-ini-alasanya