Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespon cepat seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.