Berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 496/M.KOMINFO/09/2012 tanggal 13 September 2012 menetapkan bahwa nomor darurat 119 sudah ditetapkan sebagai kode akses darurat dan call center Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang berlaku secara nasional dan bebas biaya