Humbauan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit

652

Humbauan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit

Kasus Covid-19 di Indonesia dalam satu minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, tampak adanya second wave dan rekor kasus harian di beberapa daerah di Indonesia. Varian kasus delta diperkirakan mendominasi kasus yang terjadi di Indonesia.

Peningkatan kasus pasca libur lebaran menyebabkan tingginya beban rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan himbauan dengan nomor HK.02.-2/III/2023/2021, yaitu :

  1. Rumah Sakit wajib mensosialisasikan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/1591/2020 Tentang Protokol Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan RS masing-masing
  2. Rumah Sakit Wajib melaksanakan protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan secara prinsip dilakukan sesuai dengan konsep dasar pencegahan dan penularan infeksi (PPI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rumah sakit maka rumah sakit wajib :

1)      Menerapkan kepada tenaga kesehatan untuk memenuhi protokol kesehatan antara lain tenaga kesehatan selama bekerja tidak melakukan aktifitas makan bersama/berkumpul saat makan serta menggunakan peralatan ibadah dan makan milik pribadi.

2)      Menerapkan SOP Rawat Inap agar tidak ada keluarga yang menunggu pasien dan tidak ada jam berkunjung

3)      Memanfaatkan teknologi komunikasi dalam memberikan informasi kondisi pasien kepada keluarga.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat adalah kunci pengendalian covid-19 walaupun telah menerima vaksin dosis penuh.