Proses pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia yang memiliki kondisi wilayah kepulauan yang sangat luas, perlu adanya sebuah kesatuan dan kerjasama yang baik dari setiap elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat dalam membuat dan melaksanakan ketentuan yang dibentuk sebagai usaha pengendalian persebaran Covid-19.
Salah satu kebijakan yang telah dibentuk adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang akan diterapkan di beberapa daerah. Dalam keterangannya, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara satgas Covid-19 menyatakan bahwa seluruh pihak manapun yang menolak kebijakan tersebut, untuk mengindahkan instruksi tersebut, karena instruksi tersebut bersifat wajib.
Kebijakan yang memiliki dasar data ilmiah tersebut, bermaksud membatasi mobilitas masyarakat diluar ruangan, karena mengingat kondisi persebaran virus Covid-19 yang begitu tinggi. Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat ini akan dilaksanakan di pulau Jawa dan Bali guna mempercepat penanganan dan pengendalian kasus persebaran Covid-19 di daerah tersebut, dengan tetap mempertibangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Dengan demikian, adanya kerjasama antar elemen masyarakat diharapkan bisa memberikan hasil yang baik dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada penerapan PPKM di Jawa dan Bali tersebut. Masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M agar terhindar dari paparan Covid-19.
sumber :