Kepmenkes No.783/MENKES/SK/X/2006 ini berisikan tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan Akibat Bencana. Menteri Kesehatan menimbang bahwa penanganan krisis kesehatan akibat bencana dan kedaruratan memerlukan tindakan cepat dan segera agar dapat meminimalisasi jatuhnya korban.