Penanganan krisis kesehatan akibat bencana dan kedaruratan memerlukan tindakan cepat dan segera agar dapat meminimalisasi jatuhnya korban, untuk mendekatkan dan mempercepat dukungan bantuan kesehatan secara terkoordinasi pada kejadian bencana dan krisis kesehatan perlu dibentuk regionalisasi pusat bantuan pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.