Kementerian Kesehatan RI terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta mampu mencakup sasaran yang lebih luas.
Komitmen Kementerian Kesehatan ini ditunjukkan dengan adanya penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi Covid-19. Penyederhanaan alur pelayanan ini untuk menghindari adanya kerumunan akibat menunggu antrian yang terlalu lama sehingga kurang sesuai dengan protokol kesehatan yaitu menghindari kerumunan.
Asik Surya selaku Koordinator Substansi Imunisasi menjelaskan secara detail bahwa alur pelayanan vaksinasi kini hanya terdapat 2 meja. 2 meja tersebut diantaranya adalah meja 1 untuk proses screening dan meja 2 untuk pencatatan dan observasi KIPI. Selain itu, terdapat juga ruang tunggu sebagai fasilitas menunggu bagi sasaran yang akan datang atau mengantri.
Pada ruang tunggu ini, menurut Asik akan ada petugas kesehatan yang melakukan pengecekan terhadap peserta melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran. Hal tersebut dilakukan agar peserta tidak berkerumun ketika melakukan proses pendaftaran.
Secara rinci Asik menjabarkan setelah melakukan proses pengecekan di ruang tunggu, sasaran akan langsung melakukan proses Screening dan apabila memenuhi kriteria penerima vaksin, sasaran akan langsung diberikan vaksin.
“Ketika peserta sudah lolos screening itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,” kata Asik dalam Sosialisasi Penyederhanaan Alur Pelayanan Vaksinasi Regional Tengah yang digelar secara virtual pada Minggu (2/5).
Setelah mendapatkan vaksin, sasaran menuju meja 2 untuk diobservasi oleh petugas dan melakukan pencatatan yang diinput kedalam PCare kemudian diberikan kartu vaksin.
Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Prima Yosephine menerangkan bahwa penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi sudah diuji coba di 4 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan tersebut, Kemenkes sudah melakukan perbaikan sehingga sosialisasi penyederhanaan alur pelayanan ini sudah dilakukan di beberapa wilayah Indonesia.
Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,” ujarnya.
Dalam penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi Covid-19, waktu observasi KIPI juga dipersingkat menjadi 15-30 menit. Penyingkatan waktu observasi ini atas rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG.
Masa observasi selama 15 menit hanya diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara itu bagi sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai akibat dari penyuntikan vaksin memiliki waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit.
Adanya penyederhanaan ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan terus mendukung program vaksinasi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan vaksinasi Covid-19 dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta dapat melindungi diri dan keluarga dari paparan Covid-19.
Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210503/1137678/pemerintah-sederhanakan-alur-pelayanan-vaksinasi-covid-19/