Adanya sebuah lonjakan kasus paparan Covid-19 yang cukup signifikan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di beberapa daerah padat penduduk seperti Jawa dan Bali akibat varian Delta, mendorong presiden yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat mengambil langkah untuk membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat.
Pada proses penerapannya, PPKM yang diterapkan akan diberi imbuhan level 1 hingga 4, angka ini menunjukkan instrumen pengendalian di daerah tersebut. Level 4 merupakan level maksimal yang menandakan adanya pembatasan yang begitu ketat di tengah masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, sedangkan level 3, 2 hingga 1 memiliki kadar yang jauh lebih longgar dibanding daerah yang diterapkan PPKM level 4.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penerapan PPKM di sebuah daerah merupakan hal yang dinamis, tergantung bagaimana tingkat persebaran Covid-19 di daerah tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa penerapan level dalam pemberlakuan PPKM ini diharapkan agar masyarakat memiliki produktivitas sekaligus merasa aman dari terjangkit Covid-19.
Dengan demikian, Prof. Wiku mengharapkan adanya sebuah kerja sama yang baik dengan para pihak media massa agar bisa menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait rasionalitas dibalik penerapan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan PPKM yang berlaku, sekaligus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M selama berada di luar rumah, maupun di tempat yang rawan terjadi paparan Covid-19.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/level-ppkm-bersifat-adaptif-mengikuti-perkembangan-kasus-di-daerah