Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang cara salat Tenaga Medis Covid-19 yang menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD. Tata cara salat ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19. Selengkapnya, berikut ini ketentuan hukum yang tercakup dalam Fatwa MUI.