Hari Ulang Tahun Republik Indonesia sudah berada di depan mata. Dalam menyambut Hari Kemerdekaan, berbagai macam kegiatan biasa dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Negara hingga lomba – lomba yang dilaksanakan di kampung – kampung, dimana hal tersebut merupakan perayaan yang dilakukan guna merasakan dan mengingat perjuangan serta jasa – jasa pahlawan yang telah berjuang demi kemeredekaan Indonesia.
Berbeda dengan sebelumnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang mengakibatan adanya perubahan besar dalam prosesi pelaksanaan HUT RI. Meski tetap melakukan perayaan secara tatap muka, berikut pedoman teknis yang telah dibuat guna menjaga kesehatan dan juga menekan angka paparan Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat edaran yang telah di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Agustus 2021 nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengugkapkan bahwa ada beberapa Pedoman yang harus dilakukan dalam pelaksanaan perayaan HUT RI ke – 76 seperti:
- Perayaan HUT Republik Indonesia ke – 76 pada hari Selasa 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi rasa khidmat atas perayaan bersejarah bagi bangsa Indonesia.
- Pelaksanaan Ceremonial dilaksanakan maksimal dengan 30 orang dengan melalui protokol kesehatan yang ketat
- Perayaan Ceremonial mengutamakan penggunaan media virtual
- Tidak mengadakan perlombaan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan
- Pelaksaan perlombaan dapat melalui penggunaan media virtual
Dengan adanya surat edaran yang mengatur seluruh lapisan masyarakat mengenai Pedoman Pelaksanaan Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ini dapat, menjadi salah satu cara untukmenekan angka covid-19 serta tetap dapat melaksanakn Hari Kemerdekaan dengan penuh rasa khidmat.