Roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19 harus tetap berjalan namun dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan penularan virus. Maka dari itu Menteri Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menerbitkan panduan untuk bekerja di tengah upaya adaptasi kebiasaan baru ini. Adapun panduan untuk para pekerja perkantoran dan industri tersebut berisi seperti ini:
1. Saat di Perjalanan
- Pastikan jika tubuh Anda dalam kondisi yang sehat dan apabila memiliki keluhan demam, batuk, pilek agar lebih baik tinggal di rumah
- Menggunakan masker saat bekerja
- Upayakan untuk tidak menggunakan transportasi umum, namun bila terpaksa naik transportasi umum Anda harus melakukan hal-hal ini:
- Menjaga jarak dengan orang lain dalam 1 meter
- Tidak sering menyentuh fasilitas umum yang ada dan gunakan hand sanitizer
- Bawa dan gunakan helm sendiri
- Upayakan untuk transaksi dengan pembayaran non tunai, jika terpaksa menggunakan uang gunakan hand sanitizer setelahnya
- Tidak menyentuh wajah dan mengucek mata, jika terpaksa gunakan tisu yang bersih
2. Saat di Tempat Kerja
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba
- Gunakan siku untuk menekan tombol lift atau membuka pintu
- Menjaga jarak saat di lift dengan posisi yang saling membelakangi atau tidak berkerumun dengan orang lain
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas di kantor
- Jaga jarak dengan rekan 1 meter
- Menggunakan masker
- Tidak berjabat tangan
- Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan
3. Saat Sampai Rumah
- Jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri
- Mencuci pakaian dan masker dengan deterjen
- Jika perlu bersihkan ponsel, kaca mata, tas dengan menggunakan disinfektan