Adanya keluhan dari pelaku karantina atas ketidakpuasannya terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan pada hari pertama dan akhir dari masa karantina, membuat Kementerian kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani masa karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium yang berbeda.
Saat ini, kebijakan terkait tes pembanding tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya pada Senin 14 Februari 2022, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, menjelaskan bahwa adanya perbedaan hasil entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina, merupakan hal yang wajar, mengingat hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu yang tepat dalam melakukan inkubasi terhadap varian Omicron.
Pada aturan terkait pembanding hasil tes RT-PCR tersebut, disebutkan bahwa tes pembanding hanya boleh dilakukan di beberapa lokasi seperti Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah dengan biaya yang ditanggung oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dengan demikian, hal terpenting dalam kasus ini adalah pentingnya melakukan karantina dan isolasi mandiri apabila telah melakukan mobilitas internasional ataupun dinyatakan positif Covid-19. Hal ini dilakukan agar proses penyebaran virus dapat lebih diminimalisir dan dikendalikan.
Tetap jaga protokol kesehatan serta bersegera dalam mendapatkan vaksinasi dosis primer maupun booster untuk pembentukkan Herd Immunity yang lebih sempurna. Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 agar segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.