PEMANTAPAN KOORDINASI PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN REGIONAL

463

PEMANTAPAN KOORDINASI  PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN REGIONAL

Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana diharapkan dalam menjalankan tugas masing-masing PPK Regional dapat memperlebar dan memperkuat jajaring ayng ada dengan lintas sektor dan dengan seluruh Dinas Kesehatan anggota regional. Baca selanjutnya...

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1228/Menkes/SK/XI/2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 783/Menkes/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana diharapkan dalam menjalankan tugas masing-masing PPK Regional dapat memperlebar dan memperkuat jajaring ayng ada dengan lintas sektor dan dengan seluruh Dinas Kesehatan anggota regional.

Berangkat dari realitas yang ada bahwa dampak bencana mengakibatkan kerusakan pada semua segi kehidupan, maka dalam upaya penanggulangan bencana memerlukan keterlibatan semua komponen yang ada diwilayah tersebut. Keberhasilan dalam penanggulangan tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua instansi saja, namun keterpaduan dan koordinasi yang baik dari seluruh jajaran instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh potensi masyarakat, yang akan menentukan keberhasilan tersebut. Untuk memantapakan keterpaduan semua sektor diperlukan jejaring yang kuat dan terbina dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Penanggulangan Krisis melaksanakan kegiatan "Pertemuan Pemantapan Koordinasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dari tanggal 27 s/d 18 April tahun 2008 yang dilaksanakan secara serentak  di 9 regional (Bali, Kalsel, Sulut, Sumsel, Sulsel, DKI, Jateng, Jatim dan Sumut).

Menteri Kesehatan hadir pada acara pertemuan pemantapan Koordinasi PPK Regional di Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun unsur  terkait  yang hadir pada pertemuan tersebut adalah PPK Regional, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten (Regional Jawa Timur),  Rumah Sakit, Kesehatan TNI, Dokes Polri, UPT Depkes, Satkorlak, Dinas Kesehatan Kota, DPRD Provinsi, PWI/AJI PMI BSMI. Sedangkan pejabat Departemen Kesehatan yang hadir adalah pejabat Pusat penanggulangan krisis dan lintas program antara lain Kepala Pusat Kajian Pembangunan Kesehatan, Kepala Pusat Sarana Prasarana Kesehatan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Sesditjen Binkesmas, Ses. Badan PPSDM, Sesditjen P2PL, Sesditjen Bina Yanmed, Sesditjen Bina Yanfar dan Alkes.