Pembatasan Keluar Masuk Indonesia, Guna Mencegah Penyebaran Varian E484K

379

Pembatasan Keluar Masuk Indonesia, Guna Mencegah Penyebaran Varian E484K

Pandemi Covid-19 yang masih massif menyebar ke seluruh dunia, menandakan bahwa pandemi masih belum berakhir dan masyarakat diharap tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M serta menyegerakan diri dalam mendapatkan vaksinasi Covid-19. Virus yang masih terus bermutasi dan jatuhnya korban jiwa yang sangat banyak, merupakan alasan yang kuat bagi seluruh negara untuk menerapkan kehati-hatian dalam menghadapi Covid-19

Dalam keterangannya kepada pers, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengabarkan bahwa saat ini, telah ditemukan varian baru Covid-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brazil serta dinilai lebih menular. Dengan Adanya temuan terbaru ini disikapi Pemerintah dengan meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia. Lalu, memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Dengan adanya upaya yang dilakukan tersebut, diharapkan varian baru dari Covid-19 tidak sampai masuk dan menyebar ke wilayah Indonesia, sehingga proses penanganan dan pengendalian masih bisa terus berada pada kondisi yang baik.

Sumber ;

1. https://covid19.go.id/berita/pemerintah-perketat-skrining-kedatangan-internasional-terkait-temuan-varian-e484k