Lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan pemerintah harus melakukan berbagai tindakan yang mampu meminimalisir penyebaran dan kematian yang diakibatkan oleh COVID-19, terutama pada masyarakat yang berada di kelompok risiko tinggi terpapar COVID-19 seperti para tenaga kesehatan.
Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap SDM kesehatan, adalah dengan menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tingginya angka tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Pemberian vaksinasi booster dosis 2 ini telah dimulai sejak Hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. dengan menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan dapat melindungi para tenaga kesehatan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam melakukan penanganan pasien terkonfirmasi COVID-19. Selain itu, juga diharapkan angka infeksi dan kematian akibat COVID-19 pada tenaga kesehatan juga dapat lebih diminimalisir.
Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang, serta melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit dalam sehari, untuk menjaga kesehatan tubuh, dan terhindar dari berbagai penyakit.