Penerapan Rapid Test Antigen Untuk Peningkatan Tracing

381

Penerapan Rapid Test Antigen Untuk Peningkatan Tracing

Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19, pemerintah terus menyosialisasikan pelaksanaan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga terus menggencarkan penelusuran kasus Covid-19 untuk memutus rantai penularan. Penelusuran atau tracing kontak erat kasus konfirmasi positif akan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Selain untuk tracing kontak erat, RDT Antigen juga menjadi salah satu metode untuk penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. RDT Antigen adalah tes imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkan adanya infeksi virus. Tes ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan.

Ketersediaan RDT Antigen di setiap fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas untuk keperluan pelacakan kontak erat dan penegakkan diagnosis Covid-19 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah. RDT Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi dan tidak bisa dijadikan sebagai syarat perjalanan.

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Rapid Test Antigen untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dapat dilakukan di fasilitas kesehatan dengan mandiri. Tetap dukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 dengan terus disiplin 3M, tidak berkerumun, tidak keluar rumah jika tidak mendesak, dan dukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sumber:
https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/rapid-test-antigen-dalam-pemeriksaan-covid-19
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210210/2036953/rapid-diagnostic-test-antigen-resmi-digunakan-untuk-penyelidikan-epidemiologi/