Sebagai usaha pengendalian pandemi Covid-19 di tengah masyarakat, pemerintah akhirnya kembali memberikan perpanjangan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 13 Tahun 2021. Adanya perpanjangan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri yang disertai dengan ditemukannya varian-varian baru.
Dalam keterangannya, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tengah berusaha semaksimal mungkin dalam mengatur kegiatan masyarakat pada bidang sosial dan ekonomi. Pengaturan juga dilakukan pada sektor perkantoran, dimana sektor tersebut berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
Pengaturan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM saat ini pada sektor perkantoran, adalah dengan memberikan arahan pada setiap perusahaan untuk bisa memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya. Bagi perkantoran yang berada di wilayah kabupaten/kota zona merah, maka 75% pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, sedangkan bagi perusahaan yang berada di wilayah kabupaten/kota zona oranye dan kuning, maka WFH diberlakukan pada 50% pegawai.
Maka dengan diberlakukannya pengaturan tersebut, pemerintah bisa mengantisipasi dan menghentikan laju penyebaran varian baru dari Covid-19. Para pekerja dan masyarakat pada umumnya juga dihimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M dan membatasi mobilitas selama diberlakukannya PPKM Mikro.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/perkantoran-wfh-untuk-mencegah-penularan-akibat-mobilisasi-pegawai