Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan SDM dalam RHA di daerah rawan bencana.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 066/Menkes/SK/II/2006 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa untuk penanggulangan krisis akibat bencana secara optimal diperlukan kesiapsiagaan dari semua unsure di dalamnya termasuk kesiapsiagaan SDM kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan melaksanakan kegiatan " Peningkatan Kemampuan SDM Kesehatan dalam RHA di Daerah Rawan Bencana" yang bertujuan agar tenaga kesehatan yang bertugas melakukan penilaian cepat kesehatan pada saat terjadinya bencana di wilayah kerjanya dapat memiliki dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan tugasnya.
Adapun kegiatan peningkatan kemampuan SDM dalam RHA di daerah rawan bencana dilaksanakan di 5 Provinsi yaitu Bengkulu, Gorontalo, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi.