Dalam rangka peningkatan pengendalian terhadap Covid-19 yang ada di sekitar masyarakat, pemerintah berusaha untuk meningkatkan program 3T (Tracing, Tracking, Treatment) sebagai salah satu bentuk preventif dan juga pengurangan terhadap risiko kematian masyarakat akibat Covid-19.
Sebagai salah satu komitmen yang dibuat oleh pemerintah agar penerapan 3T ditengah masyarakat dapat terus meningkat, maka kebijakan yang diberlakukan adalah dengan menurunkan harga RT-PCR. Sebagai salah satu instrumen dari 3T, RT-PCR (Real Time polymerase chain reaction) memiliki peran sebagai gerbang awal untuk bisa mendeteksi seseorang tersebut terpapar Covid-19 atau tidak. Maka dengan itu, dengan menurunkan harga RT-PCR, diharapkan masyarakat mampu menjangkau dan mau untuk melakukan pemeriksaan, sehingga apabila ditemukan dalam tubuh seseorang, dapat dilakukan tindakan isolasi dan perawatan sedini mungkin agar tidak menjadi lebih bahaya bagi tubuh dan juga tidak menulari orang lain.
Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, mengingatkan masyarakat untuk bisa menggunakan penurunan harga RT-PCR tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan urgensi yang diperlukan, sehingga dengan turunnya harga RT-PCR ini mampu membantu pemerintah untuk bisa mengetahui serta melacak pasien yang terpapar Covid-19 dan siapa saja yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien tersebut.
Maka dengan kebijakan ini, diharapkan mampu meningkatkan program 3T yang digagas oleh pemerintah bersama dengan para tenaga kesehatan, sehingga penularan dan penanganan pasien Covid-19 dapat terkendali dengan baik.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/satgas-manfaatkan-penurunan-harga-rt-pcr-sesuai-urgensinya