Berdasarkan laporan yang kami terima dari Badan Geologi tentang Perkembangan Kegiatan Gunung Talang adalah sebagai berikut...
Berdasarkan laporan yang kami terima dari Badan Geologi tentang Perkembangan Kegiatan Gunung Talang adalah sebagai berikut :
I. Pendahuluan
Gunung Talang secara administratif terletak di wilayah Kecamatan Kota Anau, Kabupaten Solok Provinsi Sumbar dengan ketinggian 2.597 m di atas permukaan laut.
II. Kegempaan
17 Februari 2010 hingga pukul 06.00 WIB terekam 4 kali gempa teremor harmonik dengan amplitudo maksimum 2-3 mm dan lama gempa 35 - 60 detik, 1 kali kejadian gempa vulkanik dalam dengan amplitudo masimum 35 mm, S-P 0,5 detik dan lama gempa 20 detik, 1 kali kejadian gempa tektonik jauh (TJ) dengan amplitudo maksimum 20 mm, S-P 8 detik dan lama gempa 280 detik.
II. Visual
1-17 Februari 2010, umumnya gunung api tertutup kabut, pada saat cerah tidak tampak hembusan asap dari kawah utama dan di gabou atas mengeluarkan asap putih tipis, tinggi asap 20-100m.
III. Kesimpulan
- Sejak bulan Februari 2010, kegiatan kegempaan G. Talang secara fluktuatif mengalami penurunan
- Berdasarkan data dan analisis data pengamatan tersebut, maka sejak 17 Februari 2010 pukul 17.00 WIB, status G. Talang diturunkan dari SIAGA menjadi WASPADA
Pemantauan secara insentif tetap terus dilakukan guna mengevaluasi kegiatan G. Talang dan kami tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat.
IV. Rekomendasi
Sehubungan dengan status ” WASPADA” tersebut, maka direkomendasikan :
-
Masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki dan mendekati dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif G. Talang mengingat kawah sebagai pusat letusan dan gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan bagi kehidupan.
-
Masyarakat hendaknya mewaspadai aliran lahar dari material letusan G. Talang tahun 2005 di Sungai Batang Ampuan, Sungai Anau Kadok yang berlokasi di kecamatan G. Talang serta sungai – sungai yang berhulu di puncak G. Talang.
-
Diharapkan masyarakat yang bermukim di sekitar G. Talang untuk tetap tenang, selalu menjaga komunikasi untuk koordinasi serta mengikuti dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) setempat serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan atau melalui Pos Pengamatan G.Talang di Desa Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
(Sumber : Badan Geologi, Departemen ESDM)