Dalam proses penguatan program vaksinasi Covid-19 secara nasional, pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu untuk mensukseskan agenda ini. Sebuah agenda yang digagas oleh pemerintah untuk bisa memberikan kepastian kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia dari paparan virus Covid-19.
Pemerintah selaku regulator dalam kegiatan vaksinasi nasional ini, memiliki peran untuk bisa melakukan penyediaan stok vaksin Covid-19 dan melakukan distribusi ke daerah-daerah yang ada di Indonesia, sehingga vaksin tersebut dapat tersalurkan dan digunakan dengan baik oleh masyarakat agar mengurangi risiko kematian dan hospitality akibat paparan virus Covid-19.
Pada proses pelaksanaanya, terdapat beberapa pemerintah daerah yang melakukan penyimpanan stok vaksin, sehingga tidak terdistribusikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Mendengar hal demikian Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pengamanan atau menyimpan stok vaksin Covid-19, hal ini disebabkan manajemen pengaturan stok vaksin Covid-19 akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah diharapkan mampu mengikuti instruksi sesuai arahan pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi pemerintah yang menyimpan stok vaksin Covid-19. Menindak lanjuti hal tersebut, Budi Gunadi menambahkan bahwa pemerintah akan membuat sistem transparansi mengenai stok vaksin di tingkat kota/kabupaten yang dapat diawasi secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat umum melalui website resmi pemerintah yaitu vaksin.kemkes.go.id.
Sebagai penutup, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir untuk kedepannya, karena pemerintah pusat akan mendistribusikan vaksin yang cukup banyak ke daerah – daerah di Indonesia.
Sumber: