Perkuat Vaksinasi, Kemenkes Tegaskan Sasaran Penggunaan Vaksin Moderna

394

Kasus peningkatan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif, merupakan salah satu permasalahan yang masih dihadapi oleh para tenaga kesehatan dan pemerintah yang terlibat dalam pengendalian dan penanganan kasus Covid-19.

Dalam rangka menguatkan garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19 ini, tenaga medis diberi kesempatan untuk melakukan vaksinasi tahap ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna hasil dari hibah sebanyak 8 juta dosis. Melalui pengkajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI, pemberian vaksin tahap ketiga ini memang harus dilakukan kepada para tenaga medis, mengingat bagaimana kondisi varian delta yang masih menyebar di negara Indonesia.

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI. Beliau menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan vaksin Moderna hanya untuk tenaga medis dan juga masyarakat yang memiliki komorbid seperti ibu hamil dan kelompok masyarakat lainnya yang belum pernah mendapatkan vaksin sebelumnya.

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/1919/2021, yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan ini juga turut menghimbau bahwa pemberian vaksin tahap ketiga dengan menggunakan sinovac dan moderna ini, dilaksanakan setidaknya 3 bulan setelah tenaga kesehatan tersebut menerima vaksin kedua. Lalu untuk masyarakat sendiri, terkhusus bagi yang belum pernah melakukan vaksin Covid-19, maka pemberian vaksin Moderna akan dilakukan sebanyak 2 dosis dengan rentan waktu 4 minggu.

Dengan demikian, peraturan yang terkandung dalam surat edaran tersebut, diharapkan mampu memperkuat sistem imun dari para tenaga medis, agar lebih siap dan juga kuat dalam membantu masyarakat dalam memberikan perawatan selama masa pandemic COvid-19 ini berlangsung.

Sumber :

1. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210813/0938282/kemenkes-tegaskan-vaksin-moderna-hanya-untuk-booster-nakes-dan-publik-yang-belum-pernah-menerima-vaksin-covid-19/