Dengan adanya lonjakan kasus yang sangat signifikan akibat varian baru Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia, Rumah sakit dan Puskesmas diharapkan siap setiap saat dan setiap waktu. Hal ini dikarenakan, sudah semestinya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital, siap menghadapi kondisi Covid-19 saat terkendali maupun data kondisi darurat.
Dalam pedoman Centre for Disease Control (CDC), terdapat sebuah kunci utama dalam mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik, salah satunya adalah dengan melakukan jaminan perlindungan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel. Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menjabarkan pedoman perlindungan tenaga kesehatan tersebut dalam beberapa poin :
- Melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
- Menerapkan skrining kepada pasien dan pengunjung sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan.
- Memberikan alat perlindungan diri (APD) secara layak kepada seluruh tenaga kesehatan.
- Melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah serta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan
- Mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Maka dengan terpenuhinya kelima hal tersebut, perlindungan maksimal terhadap tenaga medis dapat terpenuhi, sehingga terciptanya fasilitas kesehatan yang baik dan siap dalam menangani kesehatan masyarakat dapat terwujud.
Sumber :