Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Akan Segera Dilaksanakan

369

Perpanjangan PPKM berbasis Mikro Akan Segera Dilaksanakan

Melihat kondisi pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia, Pemerintah akan memberikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Posko Tangguh Covid-19 yang akan segera diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kebijakan tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No.3 Tahun 2021  tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaanya, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 memberikan keterangan bahwa peraturan di atas pada prinsipnya masih memiliki aturan PPKM yang sama dengan In Mendagri No.1 dan no.2, namun terdapat penambahan poin seperti pembatasan pekerja, yang work from office (WFO) pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.

Adanya pemberlakuan tersebut merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan PPKM makro sebelumnya, Sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih berfokus kepada  pengendalian dalam skala mikro agar tepat sasaran. Namun demikian, perubahan peraturan pembatasan tersebut bukan merupakan pelonggaran tanpa dasar, untuk itu masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M dan Vaksinasi serta membatasi mobilitas di luar rumah, agar adanya pelonggaran peraturan tersebut tidak mendatangkan pertumbuhan signifikan terhadap kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/satgas-ppkm-mikro-bukan-pelonggaran-tanpa-dasar