Pertemuan Koord. Penguatan SDM di 100 RS di Daerah Rawan Bencana

407

Pertemuan Koord. Penguatan SDM di 100 RS di Daerah Rawan Bencana

Pada tanggal 8 hingga 10 Desember 2009 PPK Depkes menyelenggarakan Pertemuan Penguatan SDM di 100 RS di Daerah Rawan Bencana di Hotel Clarion, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 8 hingga 10 Desember 2009 PPK Depkes menyelenggarakan Pertemuan Penguatan SDM di 100 RS di Daerah Rawan Bencana di Hotel Clarion, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan dibuka oleh Menteri Kesehatan RI dan dihadiri oleh 400 peserta yang berasal dari pusat (lintas program, lintas sektor, dan RS vertikal) serta daerah (Dinkes Provinsi, RS Provinsi, Pemda Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, dan RS Kab/Kota).

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan paparan mengenai Kesiapan RS (UGD) dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (PKK-AB), oleh Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ditjen Bina Yanmed Depkes; Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguatan RS untuk PKK-AB, oleh Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes; Pengembanagan Pendidikan dan Pelatihan SDM dalam penguatan RS untuk PKK-AB, oleh Kepala Pusdiklat SDMK, Badan PPSDM Depkes; Pembahasan Pengembangan SDM oleh narasumber dari UGM, UI, UNHAS, Persi, Arsada, dan Adinkes, serta Kebijakan PKK-AB oleh Kepala Pusat Penaggulangan Krisis Depkes. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok tentang kesiapsiagaan RS dan Pemda dalam penanggulangan bencana serta pembahasan moduldan rencana pelatihan.

Kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan ini adalah:

  • membentuk komite penanggulangan bencana yang mapan dan sejajar dengan komite medik di RS;
  • membentuk task force yang terdiri dari Depkes, Persi, Arsada, dan Adinkes untuk menyempurnakan modul untuk pelatihan in house training;
  • melaksanakan in house training yang serentak dilakukan di RS dan Dinkes masing masing oleh tim fasilitator 9 Regional, didahului oleh ToT tingkat regional yang rencananya diadakan pada minggu ke-2 bulan Januari tahun 2010 yang setiap regional bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan untuk wilayah cakupan regionalnya;
  • membentuk TRC bidang kesehatan yang terdiri dari unsur unsur Dinkes, RS, PMI, TNI, POLRI, Perguruan Tinggi, dan pihak swasta untuk mempercepat bantuan pada korban bencana;
  • menerbitkan SK tingkat provinsi oleh Gubernur dan Kab/Kota oleh Bupati/Walikota, yang mana Depkes diharapkan mengirimkan surat ke Pemda mengenai ketentuan dan struktur organisasi TRC bidang kesehatan;
  • membentuk Pos Komando di tingkat provinsi dan kabupaten serta dibantu oleh pos pos pelayanan yang berada di Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • membentuk pos pos pelayanan di masing masing RS, Puskesmas, dan di lapangan yang terintegrasi dengan jaringan oleh sarana informasi yang disediakan.