Pesan Kemenkes terkait Pencabutan Kedaruratan COVID-19

268

Pesan Kemenkes terkait Pencabutan Kedaruratan COVID-19

Tepat pada 5 Mei 2023 yang lalu badan kesehatan dunia atau WHO resmi mengumumkan bahwa status kegawatdaruratan global untuk COVID-19 telah berakhir. Merespon hal tersebut, dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa bukan berarti Covid-19 telah hilang.

Sehingga dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

Lebih lanjut, dr. Syahril menjelaskan bahwa belum ada batasan yang jelas kapan pandemi COVID-19 akan benar-benar berakhir, sehingga masih sulit untuk ditentukan, namun saat ini yang perlu diketahui adalah Indonesia telah berhasil melewati masa berat pandemi dalam 3 tahun terakhir, dan saat ini sedang melakukan masa transisi emergensi serta terus melakukan pemantauan.

Dalam melakukan transisi, terdapat 10 pilar respon yang terus diperkuat, diantaranya adalah:

  1. Pilar Koordinasi

  2. Perencanaan – Pembiayaan

  3. Pilar Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat

  4. Pilar Surveilans

  5. Pilar Penguatan Pintu Masuk Internasional

  6. Pilar Laboratorium dan Diagnosis

  7. Pilar Pengendalian dan Pencegahan Infeksi

  8. Pilar Manajemen Kasus dan Pengobatan

  9. Pilar Logistik

  10. Pilar Penguatan Pelayanan Kesehatan Esensial dan Pilar vaksin dan Riset dan Kebijakan

Dr. Syahril juga menyebutkan bahwa persiapan yang dilakukan oleh pemerintah juga diperkuat dengan pelaksanaan Vaksinasi dosis lengkap dan booster COVID-19 di tengah masyarakat, karena vaksinasi COVID-19 telah terbukti dapat mengurangi risiko kesakitan hingga kematian akibat COVID-19.

Selain itu juga harus diperkuat dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi masyarakat yang sedang mengalami flu, melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 dan juga bagi masyarakat yang berada di ruang tertutup dengan banyak orang didalamnya.