Pandemi COVID-19 meresahkan banyak warga. Banyak orang yang dengan ketat menjaga kesehatannya sejak berita penyebaran pandemi tersebut di negara kita tersebar luas. Mereka pun sangat berhati-hati dalam kadar yang terkadang berlebihan. Buktinya, banyak orang berpandangan sangat buruk terhadap jenazah yang terdampak COVID-19.
Agar anda tidak terseret untuk percaya terhadap stigma yang salah terhadap jenazah terdampak pandemi COVID-19, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Prosedur Penanganan Jenazah COVID-19
Jenazah yang sudah terpapar virus COVID-19 memang tidak bisa dianggap remeh. Jika saja mereka tidak ditangani dengan tepat, maka virus pun akan menular kepada para pengurus jenazah serta para peziarah. Untuk itu, simak informasi mengenai prosedur penanganan jenazah terdampak COVID-19 untuk mengurangi kecemasan anda :
1. Jenazah diberikan langkah disinfeksi
Ketika ada jenazah terdampak COVID-19, petugas khusus rumah sakit akan terlebih dahulu melakukan disinfeksi ke seluruh bagian badan. Jenazah akan dibersihkan, dimandikan tanpa dibuka pakaiannya, semua lubang pada tubuh ditutup, dan kemudian dibalut kafan (bagi yang Muslim).
2. Jenazah dimasukkan pada kantong kedap
Setelah proses pembalutan jenazah, langkah selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Kantong plastik yang digunakan adalah dua lapis, diikat sangat rapat dan tidak dapat ditembus air maupun dimasuki udara. Setelah itu, tiap lapisan plastik diberi disinfeksi.
3. Jenazah dimasukkan ke dalam peti
Jenazah terdampak COVID-19 akan dimasukkan ke dalam peti yang memiliki ketebalan 3 cm. Bahan peti tersebut dipilihkan yang kuat serta diberi paku. Tak lupa juga diberikan segel silikon terhadap celah-celah peti.
4. Peti akan diantarkan menggunakan mobil jenazah khusus
Setelah diberikan penanganan khusus, mobil jenazah yang disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan akan mengantarkan jenazah terdampak COVID-19 ke lokasi pemakaman. Tak lupa juga petugas terlatih diikutsertakan untuk memakamkan jenazah.
5. Lokasi pemakaman yang telah diperhitungkan
Ketika menangani jenazah COVID-19, petugas juga akan memperhitungkan dimana mereka akan melakukan pemakaman. Lokasi tersbeut dipastikan memiliki jarak minimal 500 meter dari permukiman serta 30 meter dari sumber air warga. Sehingga ketika telah dimakamkan, jenazah tidak mencemari lingkungan sekitar.
6. Proses pemakaman dilakukan secepat mungkin
Durasi pengurusan jenazah hingga pemakaman diusahakan maksimal hanya selama 4 jam saja oleh petugas terlatih. Hal ini ditujukan agar virus yang dibawa jenazah tidak tersebar dan membahayakan para petugas medis.
Berbagai langkah di atas adalah prosedur yang akan dilakukan petugas medis ketika akan memakamkan jenazah COVID-19. Ketika ada kerabat anda yang menjadi korban, saksikan pemakaman mereka dari jauh.