Dalam rangka mendorong upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) mencoba terlibat dengan mengeluarkan peraturan terkait gugatan Surat Edaran terkait Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Dengan terbitnya aturan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung tersebut karena dinilai hal tersebut adil dan berimbang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang, sehingga dengan adanya peraturan tersebut dapat menjadi dukungan yang penting terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, perlu ditekankan bahwa perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global.
Selain itu, apresiasi juga diberikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat dan juga pihak-pihak yang terkait yang sama-sama berjuang tanpa henti dalam memerangi pandemi Covid-19 serta kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak adalah hal penting dalam menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam segi penanganan pandemic Covid-19.
Sumber :