WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Pemerintah di berbagai negara pun mengambil langkah-langkah penanganan untuk melindungi warganya. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembatasan sosial.
Secara sederhana pembatasan sosial atau yang saat ini populer dengan istilah social distancing berarti menciptakan jarak antara diri sendiri dengan orang lain untuk mencegah penularan penyakit tertentu. Di Indonesia, social distancing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60 tentang Pembatasan Sosial. Social distancing dapat dilakukan dengan cara mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang.
Social distancing saat ini diperlukan untuk mencegah penularan dan menghambat penyebaran COVID-19. Terhambatnya laju penyebaran COVID-19 akan menekan jumlah pasien sehingga tidak melebihi kapasitas rumah sakit. Jumlah orang yang akan tertolong lebih banyak, tenaga medis pun menjadi lebih fokus dalam menangani pasien.
Lalu apa yang bisa kita lakukan?
- Bagi yang punya pilihan untuk bekerja atau belajar di rumah, pastikan sebisa mungkin #dirumahaja.
- Kalau terpaksa harus berpergian, jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain di perjalanan.
- Hindari bersalaman, sapa kerabat dan teman dengan metode lain tanpa harus melakukan kontak.
- Hindari keramaian dan kerumunan
Mari jaga jarak untuk kesehatan dan kebaikan bersama.