Meningkatnya kasus paparan virus Covid-19 di tengah masyarakat yang diduga akibat dari pasca libur panjang akhir tahun baru yang lalu, menyebabkan estimasi kebutuhan tempat tidur khusus untuk pasien Covid-19 naik sekitar 30 persen.
Melihat angka tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan arahan kepada rumah sakit untuk bisa menambah ruangan dan alokasi tempat tidur khusus bagi pasien Covid-19 yang sebelumnya berjumlah 10 persen menjadi 30 persen. Adanya penambahan tempat tidur, perlu didukung dengan penambahan sumber daya manusia, untuk itu pemerintah melakukan relaksasi aturan sehingga kini Kementerian Kesehatan memberikan izin kepada tenaga kesehatan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk langsung kerja dalam kondisi darurat.
Dalam penerapannya, Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah yang telah menerapkan peraturan tersebut. Ahmed Zaki selaku Bupati Tangerang menyatakan bahwa telah terjadi penambahan kapasitas tempat tidur setiap bulannya yang tersebar di 3 rumah sakit umum dan 23 rumah sakit swasta.
Namun demikian, dengan ditambahkannya fasilitas guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 diharapkan tidak membuat masyarakat kembali tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi lonjakan kasus dan kematian yang diakibatkan oleh Covid-19.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/strategi-menyiapkan-fasilitas-kesehatan-khusus-covid-19