Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Peniadaan Mudik Lebaran Diperketat

487

Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Peniadaan Mudik Lebaran Diperketat

Sudah menjadi rahasia umum peningkatan penularan Covid-19 selalu terjadi pada libur panjang, khususnya mudik Idul Fitri. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat peraturan tentang pengendalian transportasi pada masa-masa mudik yang berisi tentang peniadaan mudik.

Selain membuat peraturan peniadaan mudik, pemerintah juga memperketat arus mobilitas masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di masyarakat. Pengetatan arus mobilitas atau arus perjalanan mulai diterapkan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik Idul Fitri atau lebaran.

Secara rincinya, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen yang berlaku 1x24 Jam. Selain PCR/Antigen, masyarakat juga bisa melakukan GeNose C-19 di bandara/pelabuhan/stasiun sebelum keberangkatan ke tempat tujuan.

Sementara itu, apabila hasil tes menunjukan negatif namun memiliki gejala atau kondisi badan kurang fit maka perjalanan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu sebelum melakukan perjalanan pastikan tubuh sehat agar tidak mudah terpapar Covid-19.

Pada masa peniadaan mudik  tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan mudik dilarang, kecuali dengan syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain karena adanya pekerjaan, perjalanan dinas, dll dengan menyertakan surat keterangan.

Masyarakat diharapkan tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Selain itu, dukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cara ikut melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari keramaian agar terhindar dari penularan Covid-19 dan Indonesia segera pulih dari pandemi.

https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/syarat-perjalanan-sebelum-dan-sesudah-masa-peniadaan-mudik-lebaran-diperketat