Dalam rangka mendukung percepatan penurunan kasus Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus akibat mobilitas yang cukup tinggi pada Hari Raya Idul Fitri, segala macam cara dilakukan salah satunya menggunakan masjid sebagai salah satu lokasi isolasi darurat. Penggunaan Masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19 kini telah diperkenankan seperti yang telah disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta. Inisiasi ini dilakukan jauh hari untuk mengantisipasi dan menghadapi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran.
Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, bahwa saat ini banyak fasilitas umum yang bisa dijadikan sebagai salah satu lokasi isolasi darurat bagi masyarakat asalkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD)
- Terdapat ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.
- Terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan,
- Terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
- Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik.
- Memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak yang harus dipisahkan.
Dengan terpenuhinya 6 syarat diatas, maka pengadaan ruang isolasi darurat sebagai salah satu inisiasi untuk mengurangi kepenuhan pada keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dilakukan.
Sumber :