Dalam rangka percepatan penyediaan layanan kegawatdaruratan medis prarumah sakit yang terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu dilakukan akselerasi pembentukan dan pengembangan Public Safety Center (PSC) 119 di daerah.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan penanggulangan kesehatan secara terintegrasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dengan nomor panggilan darurat nasional PSC 119 yang merupakan instrumen utama untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut.