Antisipasi Masyarakat Mudik dengan SE Nomor 13 Tahun 2021

339

Antisipasi Masyarakat Mudik dengan SE Nomor 13 Tahun 2021

Tindakan antisipasi pemerintah dalam menekan penyebaran dan jumlah kasus aktif di tengah masyarakat harus dilakukan secara cepat dan tepat guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus atau Second Wave dari Covid-19. Adanya kemungkinan mobilisasi yang tinggi dan menurunnya disiplin protokol kesehatan yang akan terjadi selama Hari Raya Idul Fitri, membuat pemerintah harus mengeluarkan peringatan sejak awal Bulan Suci Ramadhan.

Pada keterangannya saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo tak hentinya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. Beliau juga menambahkan bahwa tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Yaitu kehilangan keluarga yang dicintai akibat terpapar oleh Covid-19 yang dimungkinkan terbawa oleh pemudik.

Adanya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021, diharapkan mampu ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar penyebaran Covid-19 tidak meningkat dan mengorbankan sanak keluarga yang berada di daerah lain.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/larangan-mudik-doni-monardo-jangan-ada-yang-keberatan-agar-tidak-menyesal