Cegah Kenaikan Kasus Daerah dengan Peraturan Larangan Mudik

356

Cegah Kenaikan Kasus Daerah dengan Peraturan Larangan Mudik

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada kelompok masyarakat yang masuk kedalam kategori rawan terpapar Covid-19, pemerintah memberlakukan adanya pelarangan mudik selama Lebaran Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Adanya pelarangan tersebut dimaksudkan agar tidak ada kerumunan dan juga perpindahan virus dari satu daerah ke daerah lain yang tidak sengaja dibawa oleh pemudik.

Pada keterangan yang diberikan kepada pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Secara lebih rinci tentang moda transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi  menambahkan terdapat beberapa hal yang dilarang. Diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan penyebaran viru corona dapat ditekan secara maksimal, sehingga kasus aktif di daerah lain tidak meningkat dan dapat mengganggu kekhusyukan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/peniadaan-mudik-lebaran-mencegah-potensi-penularan-akibat-mobilitas-orang-secara-masif