Disiplin PSBB Jangan Sampai Kendor, Bersatu Lawan COVID-19

957

Disiplin PSBB Jangan Sampai Kendor, Bersatu Lawan COVID-19

Pandemi COVID-19 sudah hampir menginjak bulan ketiga, dan menyebabkan cukup banyak korban di negara kita. Berbagai peraturan dan kebijakan diperlakukan, dengan harapan bahwa terjadi minimalisir tingkat penularan COVID-19 di Indonesia. Pemerintah pun selalu memantau dan menertibkan pergerakan massa yang ada di luar permukiman penduduk.

Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengontrol pergerakan masyarakat adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Semua orang yang ada di kerumunan diharapkan untuk menerapkan metode ini. Lalu apa itu PSBB dan bagaimana penerapannya di masyarakat? Berikut ini ulasannya.

Apa Itu PSBB Dan Fungsinya Bagi Masyarakat

PSBB memiliki kepanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Metode yang satu ini diterapkan Pemerintah sejak sekitar April 2020. Pembatasan sosial dilakukan melalui metode PSBB dengan menerapkan berbagai larangan untuk para warga. Berikut ini berbagai ketentuan yang merupakan bagian dari pembatasan sosial berskala besar tersebut :

  1. Penghentian kegiatan pendidikan di institusi
    Salah satu ciri dari PSBB adalah kegiatan pendidikan resmi maupun non resmi yang ditiadakan sementara. Lembaga ini berlaku untuk semua institusi pendidikan, mulai dari yang negeri hingga swasta. Aturan ini juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan.
  2. Pola pembelian makanan dalam bungkus
    Orang Indonesia sudah terbiasa dengan pola pembelian makanan langsung dimakan di tempat makan. Namun dengan adanya PSBB, para pembeli tidak diperkenankan untuk melanjutkan pola pembelian tersebut. Sebagai solusinya, maka pembeli harus membungkus makanan untuk dimakan di rumah.
  3. Penghentian kegiatan peribadatan dalam rumah-rumah ibadah
    Sebagai negara dengan tingkat penduduk non-ateis cukup tinggi, tempat peribadatan menjadi salah satu tempat yang dicurigai bisa meningkatkan penularan COVID-19. Sehingga pemerintah mengeluarkan larangan beribadah di tempat peribadatan hingga waktu yang belum bisa diperkirakan.
  4. Berkerumun lebih dari 5 orang di tempat publik
    Berdasarkan aturan PSBB, berkerumun dengan jumlah anggota lebih dari 5 orang atau lebih sangat dilarang. Hal ini agar meminimalisir dan mengendalikan tingkat penularan COVID-19. Namun ada pengecualian untuk berbagai kegiatan yang bersifat urgent seperti kegiatan tenaga medis, tenaga penyalur bantuan pemerintah, dan lainnya.

Itulah beberapa aturan dasar dari PSBB yang hendaknya dipatuhi oleh masyarakat. Selain menerapkan pola hidup berdasarkan aturan PSBB, Anda juga diharap untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari.

Hal-hal yang termasuk dalam PHBS adalah mencuci tangan dengan sabun setiap hari, selalu menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain atau kerumunan. Selain itu, gunakan masker ketika hendak pergi ke luar rumah.

Bagi Anda yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri, hendaknya tunda kegiatan mudik ke kampung halaman. Hal ini dilakukan agar Anda tidak menularkan virus COVID-19 jika memang Anda secara tidak sadar menjadi seorang carrier. Dengan meneerapkan perilaku PSBB dan PHBS, mari bersatu melawan COVID-19.

SUMBER