Riskesdas 2013 dan 2018 menunjukkan intensitas yang cukup tinggi terhadap penyakit tidak menular. Kalau dihadapkan dengan COVID-19 di tempat kerja, maka masalah yang berkaitan dengan penyakit tidak menular di antaranya hipertensi, obesitas, anemia, stroke, dan ginjal kronis akan berakibat buruk terhadap produktivitas.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kemenkes dr.Riskiyana Sukandhi Putra,M.Kes mengatakan COVID-19 akan semakin mudah berkembang manakala penyakit-penyakit tidak menular ini menjadi komorbid dan akan menjadi pemicu meluasnya COVID-19.
“Implementasi kesehatan kerja harus dilakukan dan ini menjadi titik poin pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja,” katanya pada Seminar Nasional Peringatan Hari K3 Sedunia dan Hari Buruh secara virtual, Rabu (5/4).
Riskiyana menyebut ada 7 aspek implementasi kesehatan di tempat kerja antara lain penguatan regulasi dan harmonisasi, penguatan layanan kesehatan kerja, pengendalian faktor risiko kesehatan di tempat kerja, pembinaan SDM dan profesi kesehatan kerja, data dan informasi terintegrasi, pengawasan kesehatan kerja, dan pengembangan riset dalam upaya mendukung program K3.
COVID-19 di sektor dunia kerja mengakibatkan dampak buruk yang signifikan. Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI dr. Muzakir, MKM mengatakan data BPS pada November 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk terdampak COVID-19, sebanyak 2,56 juta pengangguran karena COVID-19, 1,77 juta sementara tidak bekerja karena COVID-19, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena COVID-19.
Dari data tersebut penting untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja dengan mendorong pimpinan perusahaan menerapkan pencegahan penyakit ditempat kerja.
“Pencegahan ini sebetulnya sudah banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Ketika sejak awal pandemi barangkali ada aturan pencegahan penyakit yang diterbitkan oleh berbagai instansi. Namun sebetulnya yang penting bagaimana perusahaan menerapkan pencegahan ini secara efektif,” tutur Muzakir.
Menurutnya ada beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penyakit khususnya COVID-19 di perusahaan, yakni pembentukan tim Satgas pencegahan COVID-19 perusahaan.
“Upaya pencegahan COVID-19 ini memang tidak bisa dilakukan hanya ketika kita bicara regulasi tapi bagaimana implementasi di tempat kerja, itu menjadi penting ketika melibatkan semua pihak yang ada di tempat kerja,” tambahnya.
Pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan, mengaktifkan kembali kegiatan di unit pelayanan kesehatan kerja di setiap perusahaan, termasuk personil-personil di layanan kesehatan kerja baik dokter perusahaan, paramedis perusahaan, maupun petugas ataupun teknisi K3 di tempat kerja,” tutur Muzakir.
Manajemen di tempat kerja harus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan, menerapkan hygiene dan sanitasi, pengaturan tempat kerja seperti jarak antar tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas maksimum dalam ruangan.
Kemudian bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol K3 dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja. Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh pekerja pada saat sebelum berangkat bekerja, pada saat di perjalanan, dan sebelum masuk ke ruang kerja.
“Kondisi pandemi COVID-19 membuktikan bahwa K3 jadi kunci penting dalam upaya perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Kalau saja K3 khususnya bidang kesehatan kerja diterapkan secara efektif bisa meminimalisasi dampak COVID-19. Artinya memang peran K3 sangat penting dalam pencegahan penyakit COVID-19,” katanya.
Sumber: sehatnegeriku