Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi di Jakarta

1,125

Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi di Jakarta

Jakarta, 28 Desember 2021

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi mengumumkan adanya satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta, Selasa (28/12) secara virtual.

Adanya satu kasus transmisi lokal tersebut menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus. Dengan demikian sebanyak 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” kata dr. Nadia.

Diketahui pasien bersama istri tinggal di Medan, kemudian ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakartan dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Kemudian dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI). dr. Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ucap dr. Nadia.

Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut dr. Nadia, kita harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien di antara nya di restoran di wilayah SCBD, apartement tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 baik di level provinsi maupun di level kabupaten. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi cluster.

Hal ini dapat mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omikron atau tidak.

“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” kata dr. Nadia.

 

Sumber : Sehatnegeriku