Program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok). Pemerintah juga menjamin vaksin yang digunakan sudah melalui tahap uji klinis yang ketat dan aman digunakan
Penggunaan vaksin pun sudah diberikan izin oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPM). Namun, dalam pemberian vaksin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama vaksinasi Covid-19 kepada Lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda ketentuan untuk kelompok tersebut dalam pemberian vaksin adalah sebagai berikut.
1. Kelompok Lansia
Vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas. Pemberian vaksin pada kelompok tersebut diberikan 2 dosis dengan interval waktu 0-28 hari.
2. Kelompok Komorbid
Kelompok komorbid dapat diberikan vaksinasi dengan syarat.
- Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya diatas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin
3. Penyintas Covid-19
Penyintas Covid-19 dapat diberikan vaksinasi apabila sudah dinyatakan sembuh dalam kurun waktu 3 bulan.
4. Ibu Menyusui
Bagi Ibu yang menyusui dapat diberikan vaksinasi
5. Sasaran Tunda
Bagi sasaran tunda akan diberikan informasi lebih lanjut agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak) dan tetap menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas meski sudah divaksinasi.