Pandemi Covid-19 membuat negara dan masyarakat mengalami kerugian terutama dalam sektor ekonomi. Tak jarang kebutuhan seseorang untuk bisa mencari nafkah, harus ditembakan dengan situasi pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat umum.
Melihat adanya gejolak tersebut di masyarakat, melalui inisiasi yang tetap memperhatikan kesehatan masyarakat, maka pemerintah memutuskan untuk membuka pusat perbelanjaan seperti Mal untuk bisa dibuka bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam proses publikasi kebijakan mengenai pembukaan Mal bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, Prof. WIku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa kebijakan ini dibentuk karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan relaksasi dengan penuh kehati hatian, sehingga kebijakan ini nantinya bisa memperbaiki kondisi ekonomi dan juga tetap memastikan kesehatan masyarakat, terutama di kondisi pandemi Covid-19. JIka berhasil, kedepannya pemberlakuan ini akan segera dilakukan di kota serta kabupaten lainnya yang berada di level 4.
Kebijakan ini nantinya akan mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah, jika dinilai adanya sebuah kenaikan jumlah kasus paparan positif Covid-19, maka dengan berat hati, Mal harus kembali dilakukan untuk mencegah terjadinya perluasan penyebaran.
Maka untuk itu, masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi, diharapkan mampu untuk terus menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3M (menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak), sehingga kesehatan akan terus terjaga, da roda perekonomian dapat membaik seiring waktu.
Sumber :